Jawa Pos

Tarif Tol Rembang–Pasuruan Tunggu SK

Bayar Tol di Pasuruan, Tarif Tetap Gempol–Rembang

-

SURABAYA – Tol Gempol– Pasuruan Seksi II Rembang– Pasuruan telah resmi beroperasi. Pengguna jalan sudah bisa memanfaatk­an tol tersebut tanpa biaya alias gratis selama beberapa waktu ke depan. Kebijakan tersebut diberlakuk­an untuk ruasruas tol yang pengoperas­iannya baru saja diresmikan sampai ada penetapan tarif.

AVP Corporate Communicat­ion PT Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaska­n, hingga kemarin pihaknya belum mendapatka­n keputusan soal tarif untuk ruas tol tersebut. ”Tarifnya masih proses di Kementeria­n PUPR,” terangnya kemarin (24/6). Penentuan tarif memang tidak bisa diputuskan sepihak oleh operator. Harus dibicaraka­n dengan pemerintah dan investor.

Presiden Joko Widodo saat peresmian Jumat lalu (22/6) menjamin bahwa tarif tersebut tidak akan memberatka­n pengendara, tapi tetap menguntung­kan investor. ”Jalan tol ini kan dibangun oleh investor, baik BUMN maupun swasta,” terangnya. Karena itu, tetap harus ada benefit yang didapatkan para pemodal.

Penentuan tarif itu diperuntuk­kan ruas tol Rembang–Pasuruan sepanjang 6,6 kilometer. Ruas tersebut mulai dioperasik­an saat mudik dan balik Lebaran lalu secara fungsional. Sementara itu, untuk ruas Gempol–Rembang sepanjang 13,9 km, selama ini sudah diberlakuk­an tarif Rp 14.500, meskipun peresmiann­ya juga baru dilakukan Jumat lalu. Ruas tersebut dioperasik­an sejak Agustus 2017.

Pantauan Jawa Pos, meski ruas tol tersebut digratiska­n, pengendara tetap membayar saat melewati gate Pasuruan Kota. Hanya, yang diberlakuk­an adalah tarif Rembang–Gempol sebesar Rp 14.500. Sebab, tidak ada gate tol antara Rembang dan Pasuruan. Sangat mungkin tarif tol Rembang–Pasuruan akan ditambahka­n ke tarif yang ada saat ini. Dwimawan menuturkan, setelah tarif ditentukan, ruas tol tersebut tidak akan langsung berbayar sesuai tarif. Tarif akan diumumkan terlebih dahulu kepada calon pengguna tol, khususnya di ruas Rembang– Pasuruan. ”Tarif berlaku setelah dilakukan sosialisas­i. Biasanya 1–2 minggu setelah SK tarif diterbitka­n,” tambahnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, Presiden Joko Widodo meresmikan ruas tol Gempol–Pasuruan Seksi I dan II Jumat lalu. Tol tersebut akan memangkas waktu tempuh dari batas Kota Surabaya hingga Kota Pasuruan. Hasil uji coba pemudik maupun rombongan presiden menunjukka­n, perjalanan dari batas Kota Surabaya hingga Kota Pasuruan hanya butuh waktu 45 menit dalam kondisi lancar.

 ?? GHOFUUR EKA/JAWA POS ?? MULAI OPERASI: Tol Gempol–Pasuruan seksi II yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 22 Juni 2018.
GHOFUUR EKA/JAWA POS MULAI OPERASI: Tol Gempol–Pasuruan seksi II yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 22 Juni 2018.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia