Berdalih Aturan, FHI Kecewa ORI Jatim
SURABAYA – Kasus pengusiran atlet hoki Jatim di Lapangan Dharmawangsa sudah diproses Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jatim. Namun, lembaga yang berwenang mengawasi pelayanan publik itu tidak bisa menentukan siapa yang salah sejak kasus tersebut dilaporkan enam bulan lalu.
Belum adanya keputusan dari ORI Jatim membuat masalah itu semakin berlarutlarut. Federasi Hoki Indonesia (FHI) Jatim membalas pengusiran tersebut dengan mengganjal kompetisi Piala Wali Kota Surabaya 2018. Rekomendasi hanya diberikan bagi klub asal Surabaya. Klub dari kota lain terkena sanksi jika ikut kejuaraan di Surabaya.
Kepala ORI Jatim Agus Widiyarta menerangkan, ORItidakbisamenetapkanadanyamaladministrasi yang dilakukan pemkot
J
Sebab, belum ada aturan yang mengatur tentang lapangan tersebut. Aturan tentang pemakaian aset pemkot itu seharusnya diatur dalam peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwali). ’’Jika ada aturan itu, baru kelihatan apa yang dilanggar,’’ jelasnya.
Masalahnya, sejak lapangan diresmikan pada 23 November 2016, aturan tentang pemakaiannya tidak dibuat. Jadi, selama aturan belum dibuat, pemkot bisa melarang siapa pun untuk masuk. ’’Kami tagih perwali itu sesegera mungkin,’’ lanjut Agus.
Tanpa ada aturan, pemkot tidak bisa menarik retribusi lapangan itu. Artinya, fasilitas olahraga yang belum diatur dalam perda bisa digunakan warga secara gratis. Sementara itu, perwali dibutuhkan untuk mengatur tata cara menyewa dan jam beroperasinya lapangan tersebut.
ORIJatimpunbersuratkeWaliKota TriRismaharini.Isinyamemintapemkot segera membuat aturan itu untuk menyudahipolemik.KetuaFHIJatim MichaelDonnieGunawankecewa dengansikapORI.Sebab,diahanya mendapatkansuratklarifikasiyang isinya sama dengan surat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Surabaya.