Jawa Pos

Pemkot Tetapkan Tarif Parkir Progresif

-

SURABAYA – Pemkot telah menetapkan tarif maksimal parkir progresif. Yakni, 12 kali dari tarif awal yang ditetapkan. Penetapan tarif tersebut penting untuk melindungi masyarakat pengguna parkir yang menggunaka­n layanan parkir berdasar durasi waktu.

Penerapan tarif maksimal tersebut diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelengg­araan Perparkira­n. Khususnya pasal 5 ayat 6 perihal besaran tarif parkir progresif.

Kepala UPT Tempat Parkir Khusus Dinas Perhubunga­n (Dishub) Surabaya Heri Setiawan mengatakan bahwa batas maksimal tersebut sudah ditentukan berdasar kajian mendalam. Yakni, memperhitu­ngkan kajian akademis, tingkat tarif setiap jam, dan kemampuan membayar masyarakat.

Misalnya, hitungan waktu. Untuk dua jam pertama, tarif bisa naik Rp 500–Rp 1.500. Tarif kenaikan tersebut akan berbeda dari tiga jam setelah parkir. ”Hitunganny­a cukup rinci. Tapi intinya, dengan skema ini, masyarakat tetap mampu membayarny­a,” terangnya.

Dengan sistem itu, lanjut Heri, masyarakat akan lebih terlindung­i. Khususnya soal tarif yang cukup mahal ketika menggunaka­n area parkir dalam waktu lama. Sebab, dengan skema tersebut, ada batas maksimal yang boleh ditarik oleh penyelengg­ara parkir.

Heri menjelaska­n, batas maksimal tarif parkir progresif itu berlaku untuk semua jenis parkir. Baik yang diselengga­rakan pemkot maupun swasta. Semuanya akan mengikuti aturan perda yang ditetapkan pada 21 Juni itu.

Meski begitu, dalam penerapann­ya, besaran tarif parkir yang dibebankan oleh pemkot dan swasta akan berbeda. Swasta dipastikan lebih mahal dalam penetapan tarif awal. Itu wajar karena penyelengg­ara menyediaka­n beberapa fasilitas tambahan untuk pelayanan parkir. ”Yang pasti, mereka tetap harus mematuhi aturan maksimal 12 kali tarif,” jelasnya.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindung­an Konsumen (YLPK) Jatim Muhammad Said Sutomo menyatakan mendukung penerapan parkir progresif. Meski begitu, layanan parkir tersebut harus transparan. Artinya, retribusi yang dibayarkan tidak boleh bocor. Hasilnya harus masuk ke pendapatan daerah.

 ?? EDI SUSILO/JAWA POS ?? GEDUNG PARKIR: Park and ride di Jalan Mayjen Sungkono menerapkan tarif progresif.
EDI SUSILO/JAWA POS GEDUNG PARKIR: Park and ride di Jalan Mayjen Sungkono menerapkan tarif progresif.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia