Pemkot Tetapkan Tarif Parkir Progresif
SURABAYA – Pemkot telah menetapkan tarif maksimal parkir progresif. Yakni, 12 kali dari tarif awal yang ditetapkan. Penetapan tarif tersebut penting untuk melindungi masyarakat pengguna parkir yang menggunakan layanan parkir berdasar durasi waktu.
Penerapan tarif maksimal tersebut diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Khususnya pasal 5 ayat 6 perihal besaran tarif parkir progresif.
Kepala UPT Tempat Parkir Khusus Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Heri Setiawan mengatakan bahwa batas maksimal tersebut sudah ditentukan berdasar kajian mendalam. Yakni, memperhitungkan kajian akademis, tingkat tarif setiap jam, dan kemampuan membayar masyarakat.
Misalnya, hitungan waktu. Untuk dua jam pertama, tarif bisa naik Rp 500–Rp 1.500. Tarif kenaikan tersebut akan berbeda dari tiga jam setelah parkir. ”Hitungannya cukup rinci. Tapi intinya, dengan skema ini, masyarakat tetap mampu membayarnya,” terangnya.
Dengan sistem itu, lanjut Heri, masyarakat akan lebih terlindungi. Khususnya soal tarif yang cukup mahal ketika menggunakan area parkir dalam waktu lama. Sebab, dengan skema tersebut, ada batas maksimal yang boleh ditarik oleh penyelenggara parkir.
Heri menjelaskan, batas maksimal tarif parkir progresif itu berlaku untuk semua jenis parkir. Baik yang diselenggarakan pemkot maupun swasta. Semuanya akan mengikuti aturan perda yang ditetapkan pada 21 Juni itu.
Meski begitu, dalam penerapannya, besaran tarif parkir yang dibebankan oleh pemkot dan swasta akan berbeda. Swasta dipastikan lebih mahal dalam penetapan tarif awal. Itu wajar karena penyelenggara menyediakan beberapa fasilitas tambahan untuk pelayanan parkir. ”Yang pasti, mereka tetap harus mematuhi aturan maksimal 12 kali tarif,” jelasnya.
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Muhammad Said Sutomo menyatakan mendukung penerapan parkir progresif. Meski begitu, layanan parkir tersebut harus transparan. Artinya, retribusi yang dibayarkan tidak boleh bocor. Hasilnya harus masuk ke pendapatan daerah.