KPU-Panwaslu Copot 1.090 APK
GRESIK – Masa kampanye calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) Jatim berakhir sejak Sabtu (23/6). Memasuki hari tenang kemarin (24/6), petugas gabungan dari KPU dan panwaslu langsung menertibkan alat peraga kampanye (APK). Seluruh APK dicopot. ’’Masa tenang harus steril dari nuansa kampanye,’’ kata Ketua KPU Gresik Akhmad Roni kemarin (24/6).
Petugas mulai melakukan penertiban pada pukul 08.00. Selain KPU-panwaslu, aparat satpol PP dikerahkan. Satu per satu alat peraga kampanye diturunkan. Jumlahnya mencapai 1.090 buah. Yakni, terdiri atas 10 baliho ukuran besar, 360 umbul-umbul, serta 720 spanduk. Itu tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik. ’’Sampai tadi siang (kemarin, Red), kami pastikan seluruh APK sudah diturunkan,’’ tutur Komisioner KPU Gresik Makmun. Masa tenang berlangsung tiga hari sampai Selasa (26/6). Pencoblosan digelar pada Rabu (27/6).
Di bagian lain, Panwaslu Gresik mengidentifikasi sejumlah pelanggaran selama masa kampanye pilgub. Sebagian besar berupa APK yang tidak sesuai dengan yang dikeluarkan KPU. Panwaslu pun bertindak tegas dengan mencopot atribut kampanye tersebut. ’’Langsung kami copot jauh-jauh hari,” ujar Ketua Panwaslu Gresik Imron Rosyadi.
Imron menyatakan telah menertibkan 352 APK ilegal. Antara lain, baliho, umbul-umbul, dan spanduk. Baik dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1 maupun paslon nomor 2.
Biasanya, APK ilegal itu dipasang sendiri oleh tim sukses atau parpol pendukung para paslon di sejumlah titik strategis. Padahal, pemasangan APK sudah difasilitasi KPU. ’’Karena bukan pelanggaran pidana, tindakan kami sebatas penertiban,” ungkapnya.