Jawa Pos

Sekolah Dilarang Tolak Calon Siswa

Hari Ini Daftar PPDB Reguler SMP-SMA/SMK

-

GRESIK – Pendaftara­n PPDB jalur reguler, baik SMP maupun SMA/SMK, dibuka serentak mulai hari ini (25/6). Batas waktu pendaftara­nnya sama. Antara 25, 26, dan 28 Juni. Peluang lulus sangat ditentukan oleh nilai unas, pilihan zona, dan nilai tes potensi akademik (TPA) bagi pendaftar SMP.

Pendaftar diprediksi membeludak pada hari pertama. Terutama di sekolah-sekolah yang menjadi incaran favorit para wali murid dan siswa. Pihak sekolah pun diminta siaga dengan memberikan pelayanan kepada calon siswa. ’’Prinsipnya, jangan sampai sekolah menolak pendaftar,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendi­k) Gresik Mahin kemarin (24/6).

Imbauan serupa telah disampaika­n langsung oleh Bupati Sambari Halim Radianto. Sekolah diminta tidak menolak calon siswa yang hendak mendaftar. Namun, mereka tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan PPDB sesuai petunjuk teknis (juknis).

Dalam juknis PPDB SMP 2018, ada beberapa perubahan dari sebelumnya. Salah satunya kuota siswa dari keluarga tidak mampu. Tahun ini kuota siswa miskin bertambah menjadi 10 persen dari total pagu. Harapannya, siswa miskin memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengenyam pendidikan di sekolah negeri.

Perbedaan lainnya terletak pada sistem zonasi. Berdasar juknis PPDB, satu sekolah bisa membentuk zona sendiri. Calon siswanya berasal dari desa/kelurahan terdekat. Maksimal sampai radius 3 kilometer jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah. ’’Semangatny­a ingin mendekatka­n sekolah dengan lingkungan tempat tinggal siswa,” jelas Kabid Pendidikan Dasar Dispendik Gresik Nur Maslichah.

Radius jarak tersebut diatur secara terperinci dalam juknis PPDB. Juknis sudah dibagi ke sekolah-sekolah. SMPN 1 Gresik misalnya. Calon siswanya bisa berasal dari 33 kelurahan. Umumnya dari Gresik Kota, Kebomas, dan sebagian Manyar. Bahkan, SMPN 4 Gresik lebih banyak lagi. Bisa berasal dari 37 desa/kelurahan. Sebab, jarak desa/kelurahan sangat dekat dengan sekolah.

Meski demikian, bukan berarti calon siswa tidak boleh mendaftar ke luar zona. Untuk mereka yang mendaftar ke luar zona, berlaku pembatasan kuota maksimal 10 persen dari total pagu. Siswa pun dibatasi maksimal tiga pilihan sekolah. Pilihan pertama, kedua, dan ketiga boleh sekolah yang berada di dalam zona atau di luar zona. ’’Tujuannya pemerataan. Agar siswa tidak menumpuk di sekolah tertentu saja,” imbuh Ica, sapaan karib Nur Maslichah.

Di bagian lain, PPDB jalur reguler SMA/SMK murni berdasar perolehan nilai ujian nasional (unas) SMP/MTs. Tanpa tes TPA. Dengan demikian, perolehan ranking murni dari nilai unas.

Apabila total nilai unas pendaftar sama, sekolah akan melakukan urut-urutan nilai mata pelajaran (mapel) unas. Berturut-turut adalah nilai unas matematika, IPA, bahasa Inggris, dan bahasa Indonesia. ’’Jadi, pendaftar harus cermat. Ukur nilai unas,” imbuh Kepala Cabang Dispendik Wilayah Gresik Puji Hastuti.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia