Delapan Kereta Alami Penyesuaian Tarif
SURABAYA – Kabar gembira bagi para pengguna kereta api bersubsidi. Mulai keberangkatan Minggu (1/7) , PT KAI memberlakukan tarif parsial untuk KA ekonomi jarak sedang dan jauh.
”Untuk Daop 8, ada delapan kereta yang mengalami penyesuaian. Baik untuk kereta jarak jauh maupun sedang,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Gatut Sutiyatmoko. Pemberlakuan tarif parsial itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No 113 Tahun 2017.
Dalam peraturan sebelumnya, setiap penumpang kereta api ekonomi jarak jauh dan menengah diharuskan membayar dengan tarif flat. Namun, kebijakan baru, tarif akan disesuaikan dengan jarak yang dituju penumpang. ”Contohnya, KA Sri Tanjung dari Stasiun Lempuyangan, Jogjakarta, ke Stasiun Surabaya, Gubeng. Jika sebelumnya diberlakukan tarif Rp 94 ribu, per 1 Juli penumpang hanya harus membayar Rp 88 ribu,” tutur Gatut.
Selain Sri Tanjung, Logawa, Pasundan, Gaya Baru Malam Selatan, Matarmaja, Tawang Alun, Probowangi, dan Maharani mengalami penyesuaian tarif. Rata-rata Rp 2 ribu hingga Rp 6 ribu. ”Kami berharap agar penyesuaian tarif ini membuat masyarakat lebih mudah dalam bepergian. Terutama mengakses kereta api ekonomi,” tutur Gatut.
Dia menegaskan, meski tarif yang diberlakukan dikurangi, pelayanan yang diberikan terhadap penumpang tidak akan berbeda. Meski baru berlaku pada 1 Juli, penumpang yang sudah telanjur membeli tiket dengan harga tinggi bisa mendapat pengembalian. Selisih biaya itu bisa diambil distasiuntujuandenganmenunjukkan boarding pass maupun e-boarding pass serta kartu identitas asli kepada petugas loket. ”Maksimal tiga hari setelah jadwal kedatangan kereta,” tambahnya.