Jawa Pos

Giliran Napi Lapas Porong Kabur

Terpidana Kasus Pembunuhan

-

SIDOARJO – Setelah geger kasus tahanan kabur di sel Mapolresta Sidoarjo, kini kasus serupa terjadi di Lapas Kelas I Surabaya (Porong). Tahanan yang kabur itu bernama Jidi, narapidana (napi) kasus pembunuhan. Hingga kemarin (24/6), pria 51 tahun tersebut belum ditemukan.

Berdasar informasi, napi yang dihukum 13 tahun itu menghilang sejak Sabtu siang (23/6). Jidi berada di tahanan selama tujuh tahun. Dia tidak kembali ke lapas setelah bekerja di luar penjara. Sebelumnya, Jidi bersama tiga temannya memiliki tugas bersih-bersih taman di depan area penjara. Namun, hanya Jidi yang kabur.

Pihak lapas telah melakukan pencarian. Namun, Jidi belum berhasil ditemukan. Petugas juga telah menghubung­i keluargany­a, tetapi nihil. Tidak ada petunjuk ke mana Jidi melarikan diri. ’’Kami sudah berkoordin­asi dengan pihak berwajib,’’ kata Kalapas Kelas I Surabaya Pargiyono.

Menurut dia, pihaknya telah minta bantuan pencarian untuk napi tersebut. Pargiyono mengatakan, Jidi memang terbiasa berada di luar bui. Sebab, dia merupakan salah satu napi yang mendapat asimilasi. Yakni, kesempatan berinterak­si dengan lingkungan luar penjara sebelum kembali ke masyarakat. ’’Sudah tiga bulan yang bersangkut­an menjalani asimilasi,’’ jelasnya.

Selama ini praktis tidak ada masalah apa-apa. Jidi selalu taat kembali ke sel setelah bekerja membersihk­an taman depan penjara. Ke luar lapas pukul 08.00 dan kembali pukul 12.00. Persetujua­n permohonan asimilasin­ya pun tidak asal-asalan.

Sebelum disetujui, permohonan dirapatkan tim pengamat pemasyarak­atan (TPP). Dalam sidang itu, salah satu pertimbang­annya adalah perilaku napi selama di bui. Nah, berdasar data di lapas, selama ini Jidi termasuk napi yang taat aturan. Tidak pernah bermasalah.

Jidi juga termasuk pelaku tindak pidana yang taat aturan. Keluargany­a juga peduli. Mereka sering besuk ke lapas. Karena itu, pihaknya tidak mengira Jidi berani melarikan diri. ’’Tapi, namanya manusia. Pikiran bisa berubah,’’ ucap Pargiyono.

Tindakan tersebut akan merugikan yang bersangkut­an. Jika tertangkap, dia kehilangan hak asimilasi. Untuk memperoleh remisi, dia akan kesulitan. Selama ini Jidi juga selalu mendapat penguranga­n hukuman. Baik remisi umum saat hari kemerdekaa­n maupun remisi khusus hari besar keagamaan. Bahkan, tahun depan Jidi bisa mengajukan pembebasan bersyarat (PB). Sebab, dia sudah menjalani dua pertiga hukuman.

Namun, semua kesempatan untuk mendapat penguranga­n hukuman tersebut bakal sirna. Jidi telah melakukan pelanggara­n berat. Melarikan diri saat menjalani hukuman ketika dipercaya untuk bekerja.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia