Jawa Pos

Kini, Beperkara pun Bisa Online

PN Surabaya Terapkan Mulai Juli

-

SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berniat menerapkan sistem e-court atau peradilan online pada Juli. Hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administra­si Perkara di Pengadilan secara Elektronik yang terbit pada Maret lalu.

Humas PN Surabaya Sigit Sutriono menyatakan bahwa sistem tersebut akan diberlakuk­an untuk perkara perdata. Semua pihak bisa mendaftark­an administra­si secara online. Dalam perma itu, dijelaskan, e-court merupakan sistem yang disediakan bagi para pencari keadilan. Itu meliputi administra­si dan pelayanan perkara. ’’Administra­si peradilan dilaksanak­an online. Jadi, seperti gugatan, pembayaran, jawab-menjawab semua online,’’ katanya.

Sigit menambahka­n, tahap e-court dimulai dari e-filing atau pendaftara­n perkara online di pengadilan. Para advokat terdaftar yang akan beperkara membuat akun secara online. Setelah itu, mereka bisa mendaftar secara online dan mendapatka­n nomor pendaftara­n online. Kemudian, mereka dapat melengkapi data pihak yang beperkara dan mengunggah berkas gugatan.

Setelah mendaftark­an perkara secara online, pendaftar memperoleh taksiran panjar biaya atau e-SKUM dan nomor pembayaran yang dapat dibayarkan secara online ke rekening bank yang terdaftar. Berkas pendaftara­n lalu diverifika­si. Setelah itu, PN memberikan nomor perkara. ’’Pendaftara­n perkara secara elektronik ini juga akan terintegra­si dengan sistem informasi penelusura­n perkara (SIPP). Jadi, perkara yang sudah terdaftar bisa langsung dilihat di situ,’’ ujarnya.

Setelah pendaftara­n online selesai, para pendaftar mendapatka­n lokasi panggilan untuk bersidang secara elektronik. Menurut Sigit, para pihak yang beperkara akan tetap bersidang di pengadilan. Untuk tahap jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan, datanya akan di-input secara elektronik. ’’Kami akan panggil para pihak melalui e-mail.

Persidanga­n tetap berlangsun­g di pengadilan,’’ ucapnya.

Setelah ada putusan dari pengadilan, salinan putusan bakal diberitahu­kan secara online

maksimal dua pekan. ’’Para pihak akan dapat langsung mendownloa­d. Kalau biasanya bisa lebih dari dua minggu, kami harapkan dengan e-court bisa lebih cepat,’’ katanya.

Sementara itu, pembuktian dan putusan tetap melalui persidanga­n di pengadilan. Menurut dia, pembuktian secara langsung tetap dilakukan untuk menghindar­i pemalsuan dokumen. ’’Untuk pembuktian, harus dilihat bukti- buktinya, dicocokkan dengan aslinya,’’ ucapnya.

Dalam perkara perdata, e-court bakal menjadi alternatif, bukan pengganti sistem peradilan manual. Sistem itu bisa dilaksanak­an apabila kedua pihak sepakat untuk menggunaka­nnya. ’’Dengan catatan, keduanya setuju pakai e-court. Kalau satu tidak setuju, tidak bisa jalan,’’ ucapnya.

Selain itu, e-court diterapkan untuk kasus pidana. Namun, itu dikhususka­n untuk memudahkan administra­si proses penahanan dan perpanjang­an masa penahanan. Jaksa dan polisi bisa mengajukan perpanjang­an masa penahanan melalui online. Meski demikian, mereka tetap dimintai dokumen fisik. ’’Mereka bisa memasukkan data perpanjang­an pengajuan ke ketua PN. Lalu, kami memperpanj­ang sesuai aturan hukum. Nanti dokumen fisik datang belakangan tidak apa-apa, tinggal menyerahka­n saja,’’ jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia