Kini, Beperkara pun Bisa Online
PN Surabaya Terapkan Mulai Juli
SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berniat menerapkan sistem e-court atau peradilan online pada Juli. Hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik yang terbit pada Maret lalu.
Humas PN Surabaya Sigit Sutriono menyatakan bahwa sistem tersebut akan diberlakukan untuk perkara perdata. Semua pihak bisa mendaftarkan administrasi secara online. Dalam perma itu, dijelaskan, e-court merupakan sistem yang disediakan bagi para pencari keadilan. Itu meliputi administrasi dan pelayanan perkara. ’’Administrasi peradilan dilaksanakan online. Jadi, seperti gugatan, pembayaran, jawab-menjawab semua online,’’ katanya.
Sigit menambahkan, tahap e-court dimulai dari e-filing atau pendaftaran perkara online di pengadilan. Para advokat terdaftar yang akan beperkara membuat akun secara online. Setelah itu, mereka bisa mendaftar secara online dan mendapatkan nomor pendaftaran online. Kemudian, mereka dapat melengkapi data pihak yang beperkara dan mengunggah berkas gugatan.
Setelah mendaftarkan perkara secara online, pendaftar memperoleh taksiran panjar biaya atau e-SKUM dan nomor pembayaran yang dapat dibayarkan secara online ke rekening bank yang terdaftar. Berkas pendaftaran lalu diverifikasi. Setelah itu, PN memberikan nomor perkara. ’’Pendaftaran perkara secara elektronik ini juga akan terintegrasi dengan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Jadi, perkara yang sudah terdaftar bisa langsung dilihat di situ,’’ ujarnya.
Setelah pendaftaran online selesai, para pendaftar mendapatkan lokasi panggilan untuk bersidang secara elektronik. Menurut Sigit, para pihak yang beperkara akan tetap bersidang di pengadilan. Untuk tahap jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan, datanya akan di-input secara elektronik. ’’Kami akan panggil para pihak melalui e-mail.
Persidangan tetap berlangsung di pengadilan,’’ ucapnya.
Setelah ada putusan dari pengadilan, salinan putusan bakal diberitahukan secara online
maksimal dua pekan. ’’Para pihak akan dapat langsung mendownload. Kalau biasanya bisa lebih dari dua minggu, kami harapkan dengan e-court bisa lebih cepat,’’ katanya.
Sementara itu, pembuktian dan putusan tetap melalui persidangan di pengadilan. Menurut dia, pembuktian secara langsung tetap dilakukan untuk menghindari pemalsuan dokumen. ’’Untuk pembuktian, harus dilihat bukti- buktinya, dicocokkan dengan aslinya,’’ ucapnya.
Dalam perkara perdata, e-court bakal menjadi alternatif, bukan pengganti sistem peradilan manual. Sistem itu bisa dilaksanakan apabila kedua pihak sepakat untuk menggunakannya. ’’Dengan catatan, keduanya setuju pakai e-court. Kalau satu tidak setuju, tidak bisa jalan,’’ ucapnya.
Selain itu, e-court diterapkan untuk kasus pidana. Namun, itu dikhususkan untuk memudahkan administrasi proses penahanan dan perpanjangan masa penahanan. Jaksa dan polisi bisa mengajukan perpanjangan masa penahanan melalui online. Meski demikian, mereka tetap dimintai dokumen fisik. ’’Mereka bisa memasukkan data perpanjangan pengajuan ke ketua PN. Lalu, kami memperpanjang sesuai aturan hukum. Nanti dokumen fisik datang belakangan tidak apa-apa, tinggal menyerahkan saja,’’ jelasnya.