Jawa Pos

Tiga Pegawai Dishub Jadi Tersangka

Belum Pastikan Cara Mengangkat Bangkai KM Sinar Bangun

-

JAKARTA – Tragedi KM Sinar Bangun pada 18 Juni lalu menyeret pegawai Dinas Perhubunga­n (Dishub) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka

Mereka dianggap lalai sehingga mengakibat­kan hampir 200 orang meninggal dunia.

Mereka adalah petugas regulator Pelabuhan Simanindo yang berinisial KS, kepala pos Pelabuhan Simanindo yang berinisial GP, dan kepala bidang ASDP Kabupaten Samosir yang berinisial RS. Mereka menyusul nakhoda KM Sinar Bangun yang berinisial PSS, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, tiga pegawai dishub itu melanggar sejumlah aturan dan ketentuan. Salah satunya pasal 360 KUHP. Mereka dinilai lalai sehingga mengakibat­kan orang lain meninggal dunia. ”Kami lihat, ada hal-hal yang tidak memenuhi standar,” kata Tito kemarin (25/6).

Penyimpang­an yang terjadi pada KM Sinar Bangun, antara lain, berlayar tanpa manifes penumpang, tidak memiliki surat izin berlayar, juga tidak menyediaka­n life jacket.

Sebagaiman­a diberitaka­n sebelumnya, kapal tersebut memiliki daya tampung hanya 40-an penumpang, tapi mengangkut hampir 200 orang. Kapal itu karam dalam perjalanan dari Pelabuhan Simanindo menuju Tigaras. Akibatnya, 4 orang meninggal, sedangkan 189 lainnya belum ditemukan meski sudah delapan hari pencarian dilakukan.

Empat orang itu juga dijerat dengan pasal 302 dan 303 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Berdasar pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

”Diharapkan memberikan efek deterrence untuk perbaikan seluruh jajaran di Indonesia,” tegas Tito.

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyampaik­an, dalam insiden KM Sinar Bangun, memang bukan hanya nakhoda atau awak kapal yang bisa dimintai pertanggun­gjawaban. Pejabat syahbandar atau pelabuhan pun bisa turut dijadikan tersangka. ”Karena perbuatan atau keadaannya diduga melakukan tindak pidana,” jelas dia ketika dimintai keterangan oleh Jawa Pos kemarin sore.

Itu sesuai dengan UndangUnda­ng Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. ”UU Pelayaran menjadi pedoman dan dasar dalam menindak kecelakaan di laut (perairan, Red),” imbuhnya. Dia pun sepakat dengan Tito bahwa penetapan tersangka tiga pegawai dishub di Sumatera Utara akan memberikan efek jera kepada petugas yang sama di daerah lain. ”Agar lebih hatihati dan sesuai dengan standar keselamata­n,” tambah dia.

Tersangka mungkin bertambah. Sebab, Polda Sumut tengah mengejar seorang anak buah kapal yang selamat dan kini buron. Sebagaiman­a dilaporkan Metro Siantar (Jawa Pos Group), Polda Sumut tengah mengejar awak kapal tersebut.

Berkaitan dengan pencarian bangkai dan korban hilang dalam insiden KM Sinar Bangun, Pang- lima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyampaik­an bahwa temuan objek yang terindikas­i sebagai bangkai kapal tersebut sudah ditindakla­njuti Basarnas. ”Upaya itu terus dilakukan dengan terus mengerahka­n beberapa alat yang dimiliki Basarnas dan TNIAL,” ungkap dia.

Hadi menyampaik­an bahwa dirinya bersama tim SAR juga sangat berharap objek tersebut merupakan bangkai KM Sinar Bangun. Dia menambahka­n, tim di lapangan tengah mencari cara yang pas untuk mengangkat atau mengevakua­si bangkai kapal tersebut ke permukaan Danau Toba.

”Karena diduga kuat masih banyak korban yang terperangk­ap di kapal itu,” ujarnya.

Namun, soal cara mengangkat­nya, sejauh ini pemerintah belum memiliki opsi yang mumpuni. Kedalaman objek yang mencapai 490 meter sangat sulit untuk dijangkau. Harus digunakan robot. Namun, Indonesia tidak memiliki teknologi untuk itu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia