Awasi Empat Jenis Kerawanan Pilkada
SURABAYA – Bawaslu Jatim telah menyelesaikan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) rawan untuk pilgub Jatim. Dari total 67.644 TPS se-Jatim, cukup banyak yang rawan terjadi pelanggaran. Jawa Pos mencatat, ada empat jenis kerawanan yang pada pemilihan-pemilihan sebelumnya paling berpotensi membuat gaduh. Yakni, pemilih ilegal di DPT, serangan fajar, KPPS tidak netral, dan pemilih tambahan yang membeludak.
Berdasar catatan Bawaslu Jatim, setiap kabupaten/kota memiliki potensi kerawanan yang berbeda-beda. Misalnya, untuk pemilih ilegal di DPT, Banyuwangi menjadi juaranya. Ada 885 TPS yang DPT-nya dinilai masih rawan disusupi pemilih ilegal, dalam hal ini tidak memenuhi syarat untuk memilih. Kemudian, Bojonegoro memiliki paling banyak TPS yang rawan terjadi serangan fajar, yakni 243 TPS.
Untuk KPPS yang tidak Netral, paling tinggi ada di Kabupaten Malang dengan 417 TPS. Sementara itu, dalam hal pemilih tambahan membeludak, Lamongan ada di urutan pertama dengan 582 TPS (lihat grafis). ”Ini menjadi acuan tenaga pengawas kami untuk pengawasan di masa tenang dan pungut hitung 27 Juni,” terang Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi.
Dia menuturkan, untuk serangan fajar, pemetaannya didasarkan pada pengalaman pemilihan-pemilihan sebelumnya. Terutama pada pola pelanggaran pada hari H pemungutan suara. Dari satu pemilihan ke pemilihan lain, kerawanan politik uang selalu berulang.
Untuk pemilih ilegal di DPT, tim pengawas sedang berkoordinasi dengan KPPS untuk menandai nama-nama yang tidak seharusnya ada di DPT. Jangan sampai mereka mendapat formulir C6 atau pemberitahuan memilih.
Pada potensi KPPS tidak netral, saat ini pihaknya masih mengidentifikasi oknum yang diyakini tidak netral itu. Bila indikasinya terbukti, rekomendasinya adalah pergantian petugas KPPS. Bagaimanapun, KPPS dilarang mendukung atau berafiliasi dengan paslon tertentu karena yang dilayani adalah pemilih yang pandangan politiknya berbeda-beda.
Sementara itu, pada TPS yang ramai dengan pemilih tambahan, setiap pengawas akan merekomendasikan KPU untuk menggeser sebagian pemilih ke TPS lain. Sebab, keberadaan mereka terkait dengan stok surat suara yang terbatas. Surat suara cadangan dibatasi hanya 2,5 persen dari total pemilih dalam DPT. Bila di satu TPS ada 400 pemilih, surat suara cadangannya hanya 10.