Lapas Dapat Jatah TPS, Rumah Sakit Tidak
SEBAGAIMANA pemilihan-pemilihan sebelumnya, pada pilkada 2018 kali ini tetap akan ada pemilih yang berstatus darurat. Yakni, pemilih di lembaga pemasyarakatan dan rumah sakit. KPU Jatim memastikan jenis layanan untuk dua tempat tersebut bakal berbeda. Lapas bakal mendapatkan TPS, tetapi tidak demikian untuk RS.
’’Total TPS kita di lapas ada 39 unit yang tersebar di 32 kabupaten/kota,’’ kata Komisioner KPU Jatim Choirul Anam saat ditemui di kantor KPU kemarin (25/6).
Sementara itu, untuk pemilih di RS, KPU memulai koordinasi dengan pihak RS terkait jumlah rata-rata pasien di setiap RS. KPU akan memfasilitasi para pasien tersebut dengan form A5. ’’Karena jumlah pasien di rumah sakit sifatnya dinamis,’’ tutur mantan anggota KPU Kota Surabaya itu.
Untuk TPS, KPU tidak menyediakannya di RS. Para pemilih di RS akan difasilitasi untuk menggunakan hak suara di TPS sekitar RS. Sebagai gambaran, RSUD dr Soetomo Surabaya akan mendapatkan layanan dari 7–10 TPS terdekat di sekitar RS. Para petugas mulai berangkat ke RS pukul 11.00. Sebab, dalam regulasi, layanan TPS keliling dimulai pukul 12.00-13.00.
Para pemilih di RS masuk kategori pemilih pindahan. Mereka bisa menunggu petugas KPPS datang ke RS, tetapi baru bisa nyoblos pukul 12.00 dengan membawa form A5. ’’Kalau mereka bersedia keluar sebentar untuk nyoblos di TPS, bisa dilayani sejak pukul 07.00,’’ tutur Anam.
Pasien, khususnya yang baru masuk pada hari pemungutan suara, akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan petugas apakah bisa langsung diberi surat pindah pilih.