TAXI Kembali Disuspensi
JAKARTA – Saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) dibekukan sementara (suspensi). Otoritas mengambil langkah tersebut karena penyedia layanan taksi itu belum juga membayar bunga obligasi. Hal itu diputuskan berdasar surat Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No KSEI-8501/DIR/0618 tanggal 22 Juni 2018.
Dalam keterbukaan informasi di bursa kemarin (25/6), Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, perdagangan yang digembok adalah saham dan obligasi TAXI dan TAXI01. Suspensi dilakukan sementara di seluruh pasar, terhitung sejak sesi I perdagangan kemarin hingga pengumuman lebih lanjut. ’’Bursa meminta pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh TAXI,’’ tuturnya.
Pada saat yang sama, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) juga menurunkan peringkat korporasi TAXI, dari BB- menjadi selective default (SD). Obligor yang mendapatkan rating SD adalah yang telah gagal membayar satu atau lebih dari kewajiban keuangannya ketika jatuh tempo, tetapi akan terus melakukan pembayaran tepat waktu pada kewajiban lainnya.
Suspensi perdagangan itu sebelumnya juga pernah dialami TAXI. Pada April lalu, saham TAXI juga disuspensi lantaran perseroan menunda pembayaran bunga ke-15 atas Obligasi I TAXI. Obligasi I TAXI terbit pada 25 Juni 2014 dengan nilai Rp 1 triliun. Surat utang bertenor lima tahun tersebut memiliki bunga fixed 12,25 persen. Jatuh tempo obligasi tercatat pada 24 Juni 2019.