Jawa Pos

Pelaku Penyiraman Air Keras Mantan Pacar

-

PONOROGO – Polisi tidak membutuhka­n waktu lama untuk meringkus Imam Hidayat. Imam adalah pelaku penyiraman air keras terhadap Yus, mantan pacarnya. Hanya beberapa jam setelah kejadian, anggota Resmob Satreskrim Polres Ponorogo membekuk pria 63 tahun itu di rumahnya di wilayah Kebonsari, Kabupaten Madiun.

Dari pemeriksaa­n, kasus kekerasan itu bermotif hubungan asmara. Imam merasa sakit hati kepada korban lantaran tidak mau diajak menjalin hubungan kembali.

’’Pelaku tidak terima diputus korban. Apalagi, keduanya sebelumnya menjalin hubungan sekitar tiga tahun,’’ jelas Kapolres Ponorogo AKBP Radiant kemarin (25/6).

Dia menuturkan, saat ini Imam diperiksa penyidik. Dia dijerat pasal 355 juncto 351 KUHP tentang tindak pidana penganiaya­an. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

’’Pelaku mendapatka­n air keras itu dari toko mebel miliknya,’’ ungkapnya.

Imam nekat menyiram Yus dengan air keras lantaran kesal karena ajakannya ditolak. Ditambah, dia menduga perempuan itu berselingk­uh. Padahal, selama menjalin hubungan asmara selama tiga tahun, dirinya telah mengeluark­an banyak uang.

’’Saya sudah pacaran lama dengannya,’’ ucapnya.

Imam juga mengaku aksi tersebut sudah direncanak­an. Dia membawa air keras yang biasa digunakan untuk menuakan kayu jati dari rumah dengan dikemas dalam botol minuman kesehatan.

Siraman pertama tidak mengenai bagian tubuh korban, tetapi justru mengenai tangan kanannya sendiri. Baru pada siraman kedua, air keras mengenai wajah Yus.

’’Saya tanggung jawab. Meski dia ada luka karena air keras itu, saya tetap ingin menikahiny­a,’’ ujar Imam.

 ?? GRAFIS: DAVID PRASTYO/JAWA POS ??
GRAFIS: DAVID PRASTYO/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia