Jawa Pos

Dua Tahun untuk Mantan Kabag

-

SIDOARJO – Supi Haryono, mantan kepala bagian pemerintah­an Kabupaten Bojonegoro, harus mendekam lebih lama di dalam penjara setelah hakim I Wayan Sosiawan menjatuhka­n hukuman 2 tahun 8 bulan. Putusan itu dibacakan hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin (25/6).

Vonis tersebut didasari perbuatan Supi menerima hadiah uang Rp 165 juta dari Siti Marfuah, pemenang lelang proyek. ”Terdakwa telah terbukti memenuhi pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberanta­san Tipikor,” ujar Wayan.

Dengan pasal tersebut, Wayan menjatuhka­n hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Selain itu, Supi harus membayar denda Rp 100 juta. Apabila tidak mampu membayar denda, dia harus menggantin­ya dengan hukuman kurungan tambahan selama tiga bulan.

Wayan menjelaska­n hal yang memberatka­n terdakwa. Yakni, perbuatan itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberanta­san korupsi. ”Untuk hal meringanka­n, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum,” papar dia. Selain itu, berdasar fakta persidanga­n, Supi terbukti menjanjika­n proyek kepada Siti pada 2016 dan memberikan CD yang berisi data proyek tersebut.

Sebelum menjatuhka­n vonis, Wayan membacakan bukti persidanga­n. Salah satunya bukti bahwa Supi meminjam uang Rp 165 juta dengan periode berkala selama 2016. Karena itu, dia menjanjika­n proyek kepada Siti apabila tidak bisa mengganti pinjaman tersebut.

”Bahwa terdakwa telah memberikan janji atas pengerjaan proyek dan juga menerima suap dalam pengerjaan proyek pembanguna­n kantor Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro,” tutur Wayan.

Wayan juga memberikan kesempatan kepada penasihat hukum dan jaksa penuntut umum untuk mempertimb­angkan putusan tersebut.

 ?? CHRISTIAN DENNY/JAWA POS ?? DIPERTIMBA­NGKAN: Supi Haryono (kiri) berkonsult­asi dengan penasihat hukumnya, Minan, di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin.
CHRISTIAN DENNY/JAWA POS DIPERTIMBA­NGKAN: Supi Haryono (kiri) berkonsult­asi dengan penasihat hukumnya, Minan, di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia