Dua Tahun untuk Mantan Kabag
SIDOARJO – Supi Haryono, mantan kepala bagian pemerintahan Kabupaten Bojonegoro, harus mendekam lebih lama di dalam penjara setelah hakim I Wayan Sosiawan menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan. Putusan itu dibacakan hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin (25/6).
Vonis tersebut didasari perbuatan Supi menerima hadiah uang Rp 165 juta dari Siti Marfuah, pemenang lelang proyek. ”Terdakwa telah terbukti memenuhi pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor,” ujar Wayan.
Dengan pasal tersebut, Wayan menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Selain itu, Supi harus membayar denda Rp 100 juta. Apabila tidak mampu membayar denda, dia harus menggantinya dengan hukuman kurungan tambahan selama tiga bulan.
Wayan menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa. Yakni, perbuatan itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. ”Untuk hal meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum,” papar dia. Selain itu, berdasar fakta persidangan, Supi terbukti menjanjikan proyek kepada Siti pada 2016 dan memberikan CD yang berisi data proyek tersebut.
Sebelum menjatuhkan vonis, Wayan membacakan bukti persidangan. Salah satunya bukti bahwa Supi meminjam uang Rp 165 juta dengan periode berkala selama 2016. Karena itu, dia menjanjikan proyek kepada Siti apabila tidak bisa mengganti pinjaman tersebut.
”Bahwa terdakwa telah memberikan janji atas pengerjaan proyek dan juga menerima suap dalam pengerjaan proyek pembangunan kantor Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro,” tutur Wayan.
Wayan juga memberikan kesempatan kepada penasihat hukum dan jaksa penuntut umum untuk mempertimbangkan putusan tersebut.