Urus Izin UKL-UPL Lima Hari Saja
SURABAYA – Dinas lingkungan hidup (DLH) bakal mempercepat penerbitan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL). DLH akan memperpendek waktu pengurusan dokumen itu menjadi lima hari saja. Lebih singkat tiga hari dari pelayanan yang berlaku selama ini.
Kepala DLH Eko Agus Supiadi Sapoetro mengatakan, saat ini rencana mempersingkat dokumen UKL-UPL tersebut terus digodok. Ada beberapa strategi yang saat ini dijajal. Yakni, soal SDM dan perubahan sistem verifikasi dokumen.
Untuk SDM, rencananya DLH menambah jumlah staf yang membantu mempercepat proses verifikasi. ”Kami juga akan melakukan pembinaan untuk penyamaan persepsi agar koreksi dokumen bisa cepat rampung,” terangnya.
Hal lain yang sedang dipersiapkan adalah penghapusan berkas dokumen. Saat ini sistem pengurusan UKL-UPL masih semi-online. Pendaftaran dilakukan secara online. Namun, koreksi dan verifikasi masih menggunakan hard copy. Pola itu akan dihapus. DLH bakal mengoreksinya melalui sistem online penuh.
Dari efisiensi dua bidang itu, Agus memastikan waktu penerbitan dokumen bisa dipangkas menjadi lima hari. Batas waktu itu sudah maksimal. Sebab, dalam aturan UKL-UPL, ada waktu pengumuman hasil yang harus dilakukan selama tiga hari. ”Sudah sulit dipersingkat lagi karena ada aturan soal pengumuman hasil ke publik,” terangnya.
Pendeknya waktu pengurusan dokumen UKL-UPL tersebut akan menguntungkan pengusaha sehingga iklim investasi di Surabaya makin bagus. Upaya DLH tersebut diapresiasi Andre Sujatmiko, salah seorang konsultan perencanaan bangunan. Selama ini penerbitan dokumen itu termasuk yang paling lama jika dibandingkan dengan pengurusan dokumen lain.
Biasanya penerbitan rekomendasi UKL-UPL bisa lebih dari dua minggu. ”Kadang bisa menunggu seminggu lebih,” jelasnya.