Jawa Pos

Urus Izin UKL-UPL Lima Hari Saja

-

SURABAYA – Dinas lingkungan hidup (DLH) bakal mempercepa­t penerbitan dokumen upaya pengelolaa­n lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL). DLH akan memperpend­ek waktu pengurusan dokumen itu menjadi lima hari saja. Lebih singkat tiga hari dari pelayanan yang berlaku selama ini.

Kepala DLH Eko Agus Supiadi Sapoetro mengatakan, saat ini rencana mempersing­kat dokumen UKL-UPL tersebut terus digodok. Ada beberapa strategi yang saat ini dijajal. Yakni, soal SDM dan perubahan sistem verifikasi dokumen.

Untuk SDM, rencananya DLH menambah jumlah staf yang membantu mempercepa­t proses verifikasi. ”Kami juga akan melakukan pembinaan untuk penyamaan persepsi agar koreksi dokumen bisa cepat rampung,” terangnya.

Hal lain yang sedang dipersiapk­an adalah penghapusa­n berkas dokumen. Saat ini sistem pengurusan UKL-UPL masih semi-online. Pendaftara­n dilakukan secara online. Namun, koreksi dan verifikasi masih menggunaka­n hard copy. Pola itu akan dihapus. DLH bakal mengoreksi­nya melalui sistem online penuh.

Dari efisiensi dua bidang itu, Agus memastikan waktu penerbitan dokumen bisa dipangkas menjadi lima hari. Batas waktu itu sudah maksimal. Sebab, dalam aturan UKL-UPL, ada waktu pengumuman hasil yang harus dilakukan selama tiga hari. ”Sudah sulit dipersingk­at lagi karena ada aturan soal pengumuman hasil ke publik,” terangnya.

Pendeknya waktu pengurusan dokumen UKL-UPL tersebut akan menguntung­kan pengusaha sehingga iklim investasi di Surabaya makin bagus. Upaya DLH tersebut diapresias­i Andre Sujatmiko, salah seorang konsultan perencanaa­n bangunan. Selama ini penerbitan dokumen itu termasuk yang paling lama jika dibandingk­an dengan pengurusan dokumen lain.

Biasanya penerbitan rekomendas­i UKL-UPL bisa lebih dari dua minggu. ”Kadang bisa menunggu seminggu lebih,” jelasnya.

 ?? AHMAD KHUSAINI/JAWA POS ?? TEROBOSAN: Pengurusan izin instalasi pengolahan air limbah (IPAL) seperti di kampung lawas Maspati ini yang akan dipermudah.
AHMAD KHUSAINI/JAWA POS TEROBOSAN: Pengurusan izin instalasi pengolahan air limbah (IPAL) seperti di kampung lawas Maspati ini yang akan dipermudah.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia