Tertibkan Dulu Kos-kosan Harian
Tak Kena Pajak dan tanpa Izin
SURABAYA – Kebakaran yang menewaskan delapan penghuni rumahkosdiJalanKebalenmemicu pengetatan perizinan kos oleh pemkot. Seluruh Kasitrantib kelurahan telah dikumpulkan untukmendatatempatkosdikota. Sasaran pertama yang dituju adalah tempat kos harian.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Eri Cahyadi menerangkan, hasil pendataan sudah terkumpul. Data tersebut diperoleh setelah pemkot berkoordinasi dengan seluruh pengurus RT yang dianggap mengetahui setiap bangunan di wilayahnya.
’’Kos harian itu paling tidak jelas. Disebut kos, tapi kok cuma sehari,’’ kata alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu.
Eri menyatakan, tempat kos harian tersebut pasti tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Sebab, bangunan itu seharusnya digolongkan sebagai
hotel. Ada pajak tersendiri bagi pemilik hotel. Hal itulah yang membuat para pemiliki kos harian tak mau tempatnya disebut hotel.
Keberadaan kos harian tersebut juga sering dikeluhkan warga. Banyak yang menduga kos harian dijadikan tempat prostitusi terselubung. Selain itu, kos harian memakan bahu jalan. Maklum, penghuni tempat kos tersebut hanya mampir sebentar.
Eri mengungkapkan, banyak tempat kos harian di Surabaya. Karena itulah, pihaknya bakal menertibkan tempat-tempat tersebut lebih dulu. Pemkot juga berencana menertibkan seluruh tempat kos di perkampungan.
Tempat kos yang memiliki unit lebih dari 10 bakal ditertibkan. Sebab, banyak tempat kos yang tak layak huni. Beberapa juga membahayakan penghuninya karena berada di jalan sempit dan minim jalur evakuasi.
Dikhawatirkan, kejadian kebakaran di Kebalen kembali terulang. Delapan orang tewas terpanggang di lantai 2 karena hanya ada satu pintu keluar. Satu-satunya pintu berada di lantai dasar.
Namun, muncul banyak protes dari pemilik kos. Termasuk anggota DPRD Lutfhiyah yang memiliki tiga tempat kos di kawasan Unair. Jika pemkot mau menegakkan aturan, tentu bakal banyak tempat kos yang tutup. Sebab, masih banyak tempat kos yang tak memiliki IMB.
Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati menerangkan, pemkot juga sedang menyusun perwali untuk mengatur perizinan tempat kos. Naskah akademik perwali tersebut sedang disusun. ’’Perwalinya keluar tahun ini,’’ jelasnya.
Selain itu, pemkot mengusulkan revisi perda tentang usaha pemondokan. Perda yang ada dianggap sudah terlalu usang. ’’Perdanya ada sejak 1996. Perlu diubah,’’ tegas Ira.
Kos harian itu paling tidak jelas. Disebut kos, tapi kok cuma sehari,’’ ERI CAHYADI Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang