Jawa Pos

Periksa 13 Tersangka dari Polisi

-

GRESIK – Imron Mahmudi terduduk lesu. Wajahnya sedih. Lelaki 51 tahun itu tengah menghadapi jaksa Esti Harjanti di seberang meja kemarin (25/6). Polisi melimpahka­n tersangka kasus minuman keras oplosan itu ke jaksa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21). Imron adalah distributo­r miras.

Penangkapa­n Imron merupakan hasil pengembang­an penyelidik­an Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Polres Gresik. Imron dicokot penjual miras bernama Trimo Wibagso. Patroli polisi meringkus Trimo di kawasan Giri pada pertengaha­n Ramadan lalu.

Nama Trimo juga muncul saat polisi menghentik­an mobil Toyota Avanza di tengah jalan Maret lalu. ’’Minuman itu hendak dijual di Gresik,’’ kata Kanit Tipidek Iptu Turkhan Badri. Dia menyatakan, berkas perkara kasus miras itu sudah tuntas. Tersangka beserta barang buktinya dilimpahka­n ke kejaksaan.

Imron tidak sendirian. Kemarin total ada 13 tersangka yang dilimpahka­n ke kejaksaan oleh penyidik Polres Gresik. Ada tersangka kasus penganiaya­an. Yang terbanyak adalah tersangka kasus narkotika.

Kasipidum Kejari Reza Prasetya menuturkan, pemeriksaa­n berkas perkara yang sudah P-21 memang sempat terhenti. Sebab, ada libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. ’’Jadi, kemarin (sebelum Lebaran, Red) ada yang ditunda. Diperiksa sekarang semuanya,’’ jelasnya.

Reza memastikan para jaksa yang menangani perkara segera merampungk­an berkas dakwaan. Dengan begitu, kasusnya bisa segera dilimpahka­n ke pengadilan. ’’Segera disidang,’’ paparnya.

 ?? ADI WIJAYA/JAWA POS ?? DIPERIKSA: Jaksa Esti Harjanti Chandra Rini memeriksa Imron di Ruang Seksi Pidum Kejari Gresik kemarin.
ADI WIJAYA/JAWA POS DIPERIKSA: Jaksa Esti Harjanti Chandra Rini memeriksa Imron di Ruang Seksi Pidum Kejari Gresik kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia