Periksa 13 Tersangka dari Polisi
GRESIK – Imron Mahmudi terduduk lesu. Wajahnya sedih. Lelaki 51 tahun itu tengah menghadapi jaksa Esti Harjanti di seberang meja kemarin (25/6). Polisi melimpahkan tersangka kasus minuman keras oplosan itu ke jaksa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21). Imron adalah distributor miras.
Penangkapan Imron merupakan hasil pengembangan penyelidikan Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Polres Gresik. Imron dicokot penjual miras bernama Trimo Wibagso. Patroli polisi meringkus Trimo di kawasan Giri pada pertengahan Ramadan lalu.
Nama Trimo juga muncul saat polisi menghentikan mobil Toyota Avanza di tengah jalan Maret lalu. ’’Minuman itu hendak dijual di Gresik,’’ kata Kanit Tipidek Iptu Turkhan Badri. Dia menyatakan, berkas perkara kasus miras itu sudah tuntas. Tersangka beserta barang buktinya dilimpahkan ke kejaksaan.
Imron tidak sendirian. Kemarin total ada 13 tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polres Gresik. Ada tersangka kasus penganiayaan. Yang terbanyak adalah tersangka kasus narkotika.
Kasipidum Kejari Reza Prasetya menuturkan, pemeriksaan berkas perkara yang sudah P-21 memang sempat terhenti. Sebab, ada libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. ’’Jadi, kemarin (sebelum Lebaran, Red) ada yang ditunda. Diperiksa sekarang semuanya,’’ jelasnya.
Reza memastikan para jaksa yang menangani perkara segera merampungkan berkas dakwaan. Dengan begitu, kasusnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. ’’Segera disidang,’’ paparnya.