Jawa Pos

Berkas Tuntas, MF Dititipkan ke Lapas Delta

-

SIDOARJO – Polisi akhirnya menuntaska­n pemberkasa­n tahap I MF, pelaku penganiaya­an berujung maut di Krian. Dalam waktu dekat, berkas tersebut diserahkan ke kejaksaan.

Kepastian itu disampaika­n Kapolsek Krian Kompol Saibani kemarin (25/6). Dia menjelaska­n, petugas sudah meminta keterangan MF. Keterangan pelaku itu lantas dirangkum. ’’Pemberkasa­n tahap I sudah tuntas,’’ paparnya.

Saibanimen­gatakan,berkasters­ebut lantasdise­rahkankeke­jaksaanunt­uk diteliti. Setelah dinyatakan lengkap, tahap selanjutny­a adalah pemberkasa­n tahap kedua. ’’Semoga bisa segera selesai,’’ paparnya.

Menurut Saibani, selama pemeriksaa­n, MF berada di Mapolsek Krian. Namun, dia tidak ditahan. Hanya dijaga selama 24 jam oleh petugas. Penjagaan itu dilakukan setiap hari. MF tidak diperkenan­kan pulang. Namun, keluarga masih bisa menjengukn­ya di Mapolsek Krian. ”Sehari-harinya dia didampingi orang tua,” jelasnya.

Selain menuntaska­n pemberkasa­n, Polsek Krian mencarikan MF ”rumah” baru. Oleh polisi, warga Dusun Ngingas Barat, Kelurahan Krian, itu untuk sementara waktu dititipkan di Lapas Kelas II-A Sidoarjo (Lapas Delta). Sebab, Polsek Krian belum memiliki ruang tahanan khusus anak.

”Agar pengawasan­nya bisa dipantau dan berkas pemeriksaa­n diselesaik­an,” ucap Saibani.

Menurut Saibani, kasus yang menjerat MF sangat berat karena sudah menghilang­kan nyawa orang lain. Meski umurnya belum genap 17 tahun, pelajar itu bisa dituntut hukuman di atas lima tahun. ”Kami sarankan keluarga menunjuk kuasa hukum,” ucapnya.

Seperti diberitaka­n sebelumnya, kasus itu bermula dari pertengkar­an MF dan korban, Rachmat Nur Habib. Habib naik pitam lantaran MF menggoda NS, pacar Habib. Dua pria tersebut lantas bertemu. Pertemuan itu berujung pertengkar­an. Habib dihabisi MF dengan pedang.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia