Berkas Tuntas, MF Dititipkan ke Lapas Delta
SIDOARJO – Polisi akhirnya menuntaskan pemberkasan tahap I MF, pelaku penganiayaan berujung maut di Krian. Dalam waktu dekat, berkas tersebut diserahkan ke kejaksaan.
Kepastian itu disampaikan Kapolsek Krian Kompol Saibani kemarin (25/6). Dia menjelaskan, petugas sudah meminta keterangan MF. Keterangan pelaku itu lantas dirangkum. ’’Pemberkasan tahap I sudah tuntas,’’ paparnya.
Saibanimengatakan,berkastersebut lantasdiserahkankekejaksaanuntuk diteliti. Setelah dinyatakan lengkap, tahap selanjutnya adalah pemberkasan tahap kedua. ’’Semoga bisa segera selesai,’’ paparnya.
Menurut Saibani, selama pemeriksaan, MF berada di Mapolsek Krian. Namun, dia tidak ditahan. Hanya dijaga selama 24 jam oleh petugas. Penjagaan itu dilakukan setiap hari. MF tidak diperkenankan pulang. Namun, keluarga masih bisa menjenguknya di Mapolsek Krian. ”Sehari-harinya dia didampingi orang tua,” jelasnya.
Selain menuntaskan pemberkasan, Polsek Krian mencarikan MF ”rumah” baru. Oleh polisi, warga Dusun Ngingas Barat, Kelurahan Krian, itu untuk sementara waktu dititipkan di Lapas Kelas II-A Sidoarjo (Lapas Delta). Sebab, Polsek Krian belum memiliki ruang tahanan khusus anak.
”Agar pengawasannya bisa dipantau dan berkas pemeriksaan diselesaikan,” ucap Saibani.
Menurut Saibani, kasus yang menjerat MF sangat berat karena sudah menghilangkan nyawa orang lain. Meski umurnya belum genap 17 tahun, pelajar itu bisa dituntut hukuman di atas lima tahun. ”Kami sarankan keluarga menunjuk kuasa hukum,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu bermula dari pertengkaran MF dan korban, Rachmat Nur Habib. Habib naik pitam lantaran MF menggoda NS, pacar Habib. Dua pria tersebut lantas bertemu. Pertemuan itu berujung pertengkaran. Habib dihabisi MF dengan pedang.