Real Count Langsung Diunggah
Hasil Akhir Paling Cepat Diketahui H+1
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan sistem real count untuk merekapitulasi suara pilkada serentak 2018. Seperti halnya di pilkada sebelumnya, masyarakat bisa memantau perolehan suara di tiap-tiap daerah melalui situs resmi KPU RI. Namun, hasil akhir pilkada tidak otomatis bisa diketahui saat hari pemungutan suara.
”Hasilnya nanti dimunculkan bertahap, sesuai dengan input scan dari KPU daerah,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman kemarin. Namun, KPU sudah menginstruksikan setiap hasil rekapitulasi suara pilkada bisa segera di-input agar diketahui publik. KPU juga akan memantau kesiapan tiap-tiap daerah dalam menyampaikan hasil rekapitulasi itu. ”Kalau memang sudah waktunya muncul rekapitulasi, tapi belum muncul, nanti kami ingatkan,” imbuh Arief.
Pengalaman pada pilkada sebelumnya menunjukkan bahwa kecepatan daerah dalam meng-input hasil pemungutan suara di situs KPU memang berbeda-beda. Banyak faktor yang bisa memengaruhi. Mulai kapasitas SDM, kondisi alam, hingga infrastruktur, khususnya jaringan internet.
Di Jawa Timur, KPU menargetkan perolehan suara paling cepat sudah bisa diketahui minimal 24 jam pasca penghitungan suara. ”Persiapan teknis sudah kita lakukan bersama seluruh kabupaten/ kota. Semoga pelaksanaannya bisa sesuai dengan proyeksi,” kata Komisioner KPU Jatim Choirul Anam kemarin.
Dia menambahkan, real count dengan metode situng tak jauh berbeda dengan pilkada pada periode sebelumnya. Formulir C-1 di setiap TPS akan dikirimkan ke KPU kabupaten/kota melalui panitia pemungutan kecamatan (PPK).
Formulir itu lantas di-scan dan diolah dengan menggunakan aplikasi tersebut. Dari situ, proses rekapitulasi sudah bisa dilakukan secara otomatis. Hasil pengolahan data perolehan suara itu diunggah ke situs infopemilu.kpu.go.id. ”Nanti sudah bisa diketahui hasilnya disertai dengan grafik,” kata alumnus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tersebut.
KPU sudah mengimbau seluruh panitia di tingkat TPS agar mengirimkan datanya ke KPU kabupaten/kota maksimal sehari pasca coblosan. ”Dengan asumsi itu, hasil penghitungan cepat sudah diketahui minimal 24 jam. Tapi, pergerakan perolehan suara sudah bisa diakses pada hari yang sama dengan pemungutan suara mulai pukul 10.00,” katanya.
Meski demikian, ada sejumlah kendala yang bisa membuat proses real count tak sesuai dengan target awal. Salah satunya adalah pengiriman hasil coblosan di wilayah-wilayah terpencil atau kepulauan. Karena itu pula, KPU sudah menyiapkan sejumlah cara lain. ”Salah satunya, kita meminta kepada panitia untuk mengirim form C-1 dengan cara memotret hasilnya dulu. Nanti di-entry secara manual,” tuturnya.
Real count yang dilakukan KPU memiliki sejumlah manfaat. Selain memberikan informasi hasil penghitungan suara kepada publik lebih cepat, metode itu bermanfaat untuk memastikan bahwa tidak ada perubahan hasil penghitungan suara di tingkat TPS hingga KPU.
Khusus untuk tata cara coblosan, KPU sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 574 terkait Pedoman dan Tata Cara Pemungutan Suara. Dalam SE itu dijelaskan bahwa TPS dibuka pukul 07.00 sampai pukul 13.00. Pemilih diharapkan membawa syaratsyarat yang dibutuhkan untuk memilih. Yakni formulir C6, KTP Elektronik atau surat keterangan (suket) perekaman.
KPU juga telah menggariskan kepada KPPS bahwa pemilih yang tidak memiliki e-KTP maupun suket tetap bisa memilih dengan membawa formulir C6. ”Kalau pemilih pindahan harus membawa formulir A5 sebagai bukti pindah TPS,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman.
Khusus untuk pemilih yang masuk dalam daftar tambahan, waktu pemungutan suara tidak seperti pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) TPS. Mereka diberi waktu pada pukul 12.00 hingga pukul 13.00.