Pembunuh Dituntut 8 Tahun Penjara
Rampas HP, Cekik Janda sampai Meninggal
GRESIK – Choirul terancam mendekam lama di penjara. Lelaki 41 tahun tersebut dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemarin (28/6). Dalam sidang itu, dia tertunduk lesu.
Choirul didakwa telah membunuh janda Mar’atus Sholihah. Warga Kelurahan Lumpur tersebut melakukannya demi mendapatkan handphone (HP) korban. Dia hendak memberikan HP itu kepada teman perempuannya.
Jaksa Diecky dan Febrian Dirgantara menjelaskan cara terdakwa melakukan tindakan sadis itu. Sebelum dibunuh, korban disikut dan dicekik di atas kasur. Terdakwa menutup mulut korban dengan bantal agar jeritannya tidak terdengar.
Dari keterangan saksi dan bukti, jaksa menganggap terdakwa terbukti melanggar pasal 365 ayat 3 KUHP. Perbuatannya telah menghilangkan nyawa seseorang.
Karena itu, jaksa meminta majelis hakim yang diketuai Lia Herawati memutus terdakwa bersalah. ’’Meminta majelis hakim menjatuhi hukuman delapan tahun penjara,’’ katanya.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Menurut pengacara terdakwa, Wellem Mintarja, ada tuntutan jaksa yang masih tidak sesuai.
Karena itu, pihaknya meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi). Hakim Ketua Lia Herawati menunda sidang sampai Selasa (3/7). Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi.
Sebelumnya diberitakan, Choirul diringkus anggota Satreskrim Polres Gresik pada akhir Desember 2017. Polisi menggelar rekonstruksi kejadian pada awal Januari.