Jawa Pos

Akhirnya, Peraturan KPU tentang Caleg Diundangka­n

-

JAKARTA – Dasar hukum larangan bagi mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif makin kuat. Sebab, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat aturan itu telah diundangka­n dalam berita negara.

Kabar tersebut disampaika­n Komisioner KPU Wahyu Setiawan tadi malam (3/7). Namun, dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diundangka­n itu, ada perbedaan dengan yang sebelumnya ditetapkan KPU. Yaitu, soal pasal pelarangan mantan napi koruptor untuk nyaleg.

Dalam PKPU yang diundangka­n di berita negara, larangan bagi mantan napi korupsi tercantum dalam pasal 4 ayat (3). Pasal itu menyebutka­n, seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaiman­a dimaksud pada ayat (2) tidak menyertaka­n mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Sementara itu, pada PKPU sebelumnya, larangan tersebut termaktub dalam pasal 7 ayat (1) huruf h. Pasal itu melarang caleg mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Pasal 4 lebih ditekankan kepada partai politik, sedangkan pasal 7 lebih ditujukan kepada calon anggota legislatif. ’’Jadi, partai politik yang harus memastikan bacaleg bukan mantan napi korupsi,’’ kata Wahyu.

Dia menambahka­n, substansi dua pasal itu sebenarnya sama. Yaitu, mantan napi korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba tidak boleh nyaleg. ’’Bila ada pelanggara­n terhadap PKPU, KPU punya kewenangan eksekusi sejak tahapan pendaftara­n bakal calon, calon sementara, calon tetap, dan calon terpilih,’’ terang dia.

Sementara itu, mulai hari ini (4/7), KPU membuka pendaftara­n bakal calon anggota legislatif (caleg) di semua tingkatan. Ketua KPU Arief Budiman menjelaska­n, pihaknya telah menyiapkan 16 meja pendaftara­n di aula gedung KPU. Jumlah itu sesuai dengan jumlah parpol yang berhak menjadi peserta pemilu tahun ini. ’’Jadi, partai yang mendaftar langsung menuju meja yang sudah disediakan,’’ tuturnya.

Arief menegaskan bahwa satu calon hanya boleh mendaftar pada satu daerah pemilihan (dapil). Mereka juga tidak boleh mendaftar di tingkat berbeda. Misalnya, mendaftar di DPR, tapi juga mendaftar di DPRD. ’’Sebelumnya pernah terjadi. Tapi, dengan sistem informasi yang ada sekarang, hal itu bisa diketahui dengan cepat,’’ ujarnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia