Tik Tok Diblokir sampai Bersih
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memutuskan memblokir aplikasi video social Tik Tok. Keputusan pemblokiran aplikasi yang sedang populer di tanah air itu dikeluarkan kemarin (3/7). Pemerintah menyimpulkan aplikasi tersebut berisi banyak konten negatif.
Berdasar informasi di Google Play Store, aplikasi Tik Tok telah diunduh sekitar 50 juta kali. Aplikasi yang dirilis sejak 7 Mei 2017 itu dibuat oleh Bytemod Pte.Ltd dan tertulis beralamat di International Plaza, Singapura.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan, keputusan pemblokiran Tik Tok ditetapkan Selasa siang. Kementerian Kominfo memblokir aplikasi
Tik Tok beserta delapan unit DNS
(domain name system)-nya. Pemblokiran Tik Tok itu bersifat sementara hingga pengelola melakukan perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal.
’’Batas waktunya sampai kapan? Sesiap mereka lah. Kalau gak dibenerin, ya kita tetap blokir,’’ katanya saat dihubungi tadi malam.
Semuel menjelaskan bahwa pemblokiran aplikasi Tik Tok didasari hasil pemantauan tim pengais (crawling) atau sering disebut Tim Ais. Tim Ais menjalankan tugasnya dari pelaporan Kementerian PPA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta dari laporan masyarakat pada umumnya. Pelanggaran konten yang ditemukan sangat beragam. Mulai pornografi, asusila, hingga pelecehan agama.