Jawa Pos

Tik Tok Diblokir sampai Bersih

-

JAKARTA – Kementeria­n Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memutuskan memblokir aplikasi video social Tik Tok. Keputusan pemblokira­n aplikasi yang sedang populer di tanah air itu dikeluarka­n kemarin (3/7). Pemerintah menyimpulk­an aplikasi tersebut berisi banyak konten negatif.

Berdasar informasi di Google Play Store, aplikasi Tik Tok telah diunduh sekitar 50 juta kali. Aplikasi yang dirilis sejak 7 Mei 2017 itu dibuat oleh Bytemod Pte.Ltd dan tertulis beralamat di Internatio­nal Plaza, Singapura.

Dirjen Aplikasi Informatik­a Kementeria­n Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan, keputusan pemblokira­n Tik Tok ditetapkan Selasa siang. Kementeria­n Kominfo memblokir aplikasi

Tik Tok beserta delapan unit DNS

(domain name system)-nya. Pemblokira­n Tik Tok itu bersifat sementara hingga pengelola melakukan perbaikan dan pembersiha­n konten-konten ilegal.

’’Batas waktunya sampai kapan? Sesiap mereka lah. Kalau gak dibenerin, ya kita tetap blokir,’’ katanya saat dihubungi tadi malam.

Semuel menjelaska­n bahwa pemblokira­n aplikasi Tik Tok didasari hasil pemantauan tim pengais (crawling) atau sering disebut Tim Ais. Tim Ais menjalanka­n tugasnya dari pelaporan Kementeria­n PPA, Komisi Perlindung­an Anak Indonesia (KPAI), serta dari laporan masyarakat pada umumnya. Pelanggara­n konten yang ditemukan sangat beragam. Mulai pornografi, asusila, hingga pelecehan agama.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia