Penyuap Bupati Jombang Divonis 2,5 Tahun
SIDOARJO – Hakim Unggul Warso Murti menjatuhkan pidana selama 2,5 tahun penjara kepada Inna Sulistyowati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin. Dia terbukti menyuap Bupati nonaktif Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Uang tersebut dia serahkan untuk bisa menjadikannya seorang kepala Dinkes Kabupaten Jombang. Inna langsung menerima putusan yang diberikan Unggul.
Para majelis hakim yang mengadili membacakan secara bergantian. Bukan hanya Unggul yang membacakannya, ada juga Samhadi dan Lufsiana.
’’Inna terbukti bersalah karena memberikan uang sejumlah Rp 350 juta kepada Nyono Suharli Wihandoko sebagai bentuk per- mintaannya untuk menjadi kepala dinkes,” ujar Lufsiana.
Bukan hanya itu, dalam pembuktian, Inna juga meminta kontribusi kepada setiap puskesmas. Tujuannya, uang itu dia gunakan untuk kepentingan operasional Nyono. ’’Total dari keseluruhan yang diberikan kepada bupati ada Rp 1 miliar 80 juta,” tambahnya.
Selain itu, hakim membuktikan keterlibatan Inna dalam pemberian izin operasi Rumah Sakit Ibu dan Anak Mitra Bunda. Dia terbukti bersalah karena dengan sengaja memberikan izin dan pemberian SK operasi. Padahal, tim visitasi tidak pernah memberikan rekomendasi.
’’Terdakwa juga memberikan uang Rp 75 juta kepada Bupati Nyono sebagai bentuk permintaan persetujuan akan proyek tersebut. Uang itu dia berikan dengan uang pribadi,” ungkap Lufsiana.
Vonis yang diberikan Unggul berdasar pasal 13 Undang-Undang Tipikor. Vonis itu sudah sesuai dengan fakta persidangan. ’’Hukuman untuk terdakwa tidak hanya hukuman 2 tahun 6 bulan. Dia juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider hukuman 1 bulan penjara,” ujar Unggul.
Dia menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa tidak dilakukan sekali. Namun, perbuatannya dilakukan berkali-kali dalam melancarkan usahanya menjadi kepala Dinkes Jombang.