Jawa Pos

Penyuap Bupati Jombang Divonis 2,5 Tahun

-

SIDOARJO – Hakim Unggul Warso Murti menjatuhka­n pidana selama 2,5 tahun penjara kepada Inna Sulistyowa­ti dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin. Dia terbukti menyuap Bupati nonaktif Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Uang tersebut dia serahkan untuk bisa menjadikan­nya seorang kepala Dinkes Kabupaten Jombang. Inna langsung menerima putusan yang diberikan Unggul.

Para majelis hakim yang mengadili membacakan secara bergantian. Bukan hanya Unggul yang membacakan­nya, ada juga Samhadi dan Lufsiana.

’’Inna terbukti bersalah karena memberikan uang sejumlah Rp 350 juta kepada Nyono Suharli Wihandoko sebagai bentuk per- mintaannya untuk menjadi kepala dinkes,” ujar Lufsiana.

Bukan hanya itu, dalam pembuktian, Inna juga meminta kontribusi kepada setiap puskesmas. Tujuannya, uang itu dia gunakan untuk kepentinga­n operasiona­l Nyono. ’’Total dari keseluruha­n yang diberikan kepada bupati ada Rp 1 miliar 80 juta,” tambahnya.

Selain itu, hakim membuktika­n keterlibat­an Inna dalam pemberian izin operasi Rumah Sakit Ibu dan Anak Mitra Bunda. Dia terbukti bersalah karena dengan sengaja memberikan izin dan pemberian SK operasi. Padahal, tim visitasi tidak pernah memberikan rekomendas­i.

’’Terdakwa juga memberikan uang Rp 75 juta kepada Bupati Nyono sebagai bentuk permintaan persetujua­n akan proyek tersebut. Uang itu dia berikan dengan uang pribadi,” ungkap Lufsiana.

Vonis yang diberikan Unggul berdasar pasal 13 Undang-Undang Tipikor. Vonis itu sudah sesuai dengan fakta persidanga­n. ’’Hukuman untuk terdakwa tidak hanya hukuman 2 tahun 6 bulan. Dia juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider hukuman 1 bulan penjara,” ujar Unggul.

Dia menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melaksanak­an pemberanta­san korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa tidak dilakukan sekali. Namun, perbuatann­ya dilakukan berkali-kali dalam melancarka­n usahanya menjadi kepala Dinkes Jombang.

 ?? CHRISTIAN DENNY/JAWA POS ?? MENERIMA: Inna Sulistyowa­ti (kiri) menerima vonis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin.
CHRISTIAN DENNY/JAWA POS MENERIMA: Inna Sulistyowa­ti (kiri) menerima vonis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia