Enam Bulan Terima 61 Laporan
SURABAYA – Jumlah laporan terkait investasi properti bodong ke Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) meningkat dibanding tahun lalu. YLPK Jatim menyarankan warga untuk melapor ke lembaga lain yang bisa membantu memecahkan masalah. Selain itu, pemerintah diharapkan aktif meminimalkan kasus penipuan dengan investasi hunian bodong.
Data YLPK Jatim menunjukkan bahwa ada 25 laporan yang masuk terkait penipuan soal perumahan dan apartemen pada 2017. Jumlahnya meningkat menjadi 86 laporan hingga pertengahan tahun ini. Artinya, ada tambahan 61 laporan lagi hanya dalam kurun enam bulan. ’’Ini hanya warga yang aktif melapor
J
Masih banyak yang belum lapor ke YLPK,’’ tutur ketua YLPK Jatim Said Sutomo kemarin (3/7).
Permasalahannya kini bukan hanya di pihak konsumen. YLPK Jatim beberapa kali mengimbau masyarakat untuk teliti sebelum membeli rumah atau apartemen. Salah satunya mengecek kelengkapan dokumen perizinan perusahaan properti yang bersangkutan. Hal itu pula yang dilakukan Rohmat Widayanto, 40, warga Sidosermo.
Rohmat mengatakan baru saja menggelontorkan tabungannya untuk investasi properti pada September 2017. Kala itu dia sudah menanyakan kelengkapan dokumen perizinan perusahaan properti. Rohmat sendiri mengetahui informasi tentang properti tersebut dari media sosial. Harganya yang cukup miring membuat Rohmat tertarik untuk berinvestasi di perumahan yang berlokasi di pinggir selatan Surabaya. ’’Waktu itu sudah saya tanya dam dikasih lihat dokumen sertifikatnya,’’ ucap Rohmat kemarin.
Dia bersama keluarganya juga sempat menyurvei langsung ke lokasi. Selain ditunjukkan surat-surat perizinan, Rohmat melihat satu bangunan yang sudah terbangun di lokasi properti tersebut. ’’Saya sudah kasih DP. Kemudian, Oktober 2017 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa perusahaan itu masuk list perusahaan investasi bodong,’’ jelasnya.
Rohmat lantas menengarai dokumen-dokumen perizinan yang ditunjukkan bukan dokumen asli. Dia meminta uang DP-nya kembali. Namun, hingga kini tidak ada respons positif dari pihak pengembang.
Proses mediasi diupayakan YLPK Jatim sejak awal 2018. Namun, belum ada perkembangan signifikan hingga sekarang. Said menuturkan, hal tersebut dikeluhkan konsumen dari beberapa perusahaan properti sekaligus. ’’Kurang lebih ada sembilan,’’ katanya.