Jawa Pos

Janji Percepat Pengurusan UKL-UPL

Agar Pengusaha Makin Mudah

-

SURABAYA – Pemkot bakal mempercepa­t pengurusan dokumen upaya pengelolaa­n lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL). Karena itu, waktu bagi warga untuk mengajukan keberatan terkait permohonan UKL-UPL oleh pengusaha juga semakin singkat. Pemkot mewanti-wanti agar warga tidak asal mengajukan keberatan. Sebab, hal tersebut justru menghambat dunia usaha.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Eko Agus Supiadi menjelaska­n bahwa pengurusan UKL-UPL bakal komplet dalam lima hari. Awalnya, DLH ingin membuat rentang waktu pengurusan lebih singkat. Namun, lima hari dirasa lebih ideal karena memberikan cukup waktu bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan. ”Nanti ada pengumuman kepada masyarakat dulu dengan diketahui oleh kelurahan,” jelas Eko kemarin (3/7).

Pengumuman itulah yang biasanya memakan waktu paling lama dalam pengurusan UKLUPL. Bahkan, ada yang mengakibat­kan perusahaan tidak juga mengantong­i dokumen hingga berbulan-bulan. Dengan mempersing­kat pelayanan lewat sistem online tersebut, Eko berharap masyarakat benar-benar memanfaatk­an waktu yang ada untuk menyampaik­an keberatan kepada pemkot.

Sebaliknya, DLH juga menjamin penyampaia­n keberatan oleh warga akan semakin mudah. Sejak hari pertama pengajuan UKL-UPL masuk ke dinas, pihak dinas langsung menyampaik­an ke kelurahan dan RT/RW untuk kemudian diteruskan kepada warga yang di lingkungan­nya akan didirikan usaha. ”Warga bisa mengirim surat setelah itu sebagai bukti hitam di atas putih. Tentu dengan fasilitasi dan sepengetah­uan RT dan RW,” lanjut Eko.

Jika ada warga yang mengajukan keberatan, pihak dinas lantas memanggil warga. Eko menuturkan, mereka akan menampung keberatan warga. Nah, keberatan itulah yang menjadi bahan kajian penerbitan UKL-UPL. Agar berlangsun­g lebih singkat, DLH dan warga juga akan didampingi tenaga ahli.

Pemangkasa­n waktu pengurusan UKL-UPL itu terutama bertujuan untuk memudahkan pengusaha. Eko menjelaska­n, sering kali ada warga yang mengajukan keberatan yang justru mempersuli­t pengusaha mendapatka­n izin lingkungan.

Menurut dia, terkadang ada yang minta aneh-aneh. Contohnya, uang ganti rugi per kepala keluarga atau dibangunka­n fasilitas yang sudah disediakan pemkot seperti gapura dan tempat sampah. ”Kan justru itu sangat memberatka­n pengusaha,” tutur mantan kepala dinas penanaman modal tersebut.

Dinas hanya akan mengekseku­si usulan warga yang signifikan dan logis. Misalnya, untuk dampak lingkungan yang jelas seperti kerusakan jalan atau saluran air. Permintaan-permintaan yang kurang relevan akan langsung dipangkas dari daftar usulan warga.

”Kalau usulan dan keberatann­ya nggak jelas, nggak akan digubris. Dokumennya akan langsung diterbitka­n saja,” lanjut Eko.

Sistem online itu juga akan dilengkapi dengan standar prosedur operasi yang tertuang dalam perwali. Eko menegaskan, aturan tersebut murni untuk memudahkan birokrasi. ”Kadang ada dugaan juga kenapa kok bisa secepat itu. Padahal, aturannya dari tingkat kementeria­n seperti peraturan pemerintah belum ada,” lanjutnya.

Namun, jika kemudian kementeria­n mengeluark­an PP tentang standar waktu penyelesai­an UKL-UPL yang baru, DLH Surabaya akan langsung mengikuti dan merevisi sistem perizinan online.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia