Janji Percepat Pengurusan UKL-UPL
Agar Pengusaha Makin Mudah
SURABAYA – Pemkot bakal mempercepat pengurusan dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL). Karena itu, waktu bagi warga untuk mengajukan keberatan terkait permohonan UKL-UPL oleh pengusaha juga semakin singkat. Pemkot mewanti-wanti agar warga tidak asal mengajukan keberatan. Sebab, hal tersebut justru menghambat dunia usaha.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Eko Agus Supiadi menjelaskan bahwa pengurusan UKL-UPL bakal komplet dalam lima hari. Awalnya, DLH ingin membuat rentang waktu pengurusan lebih singkat. Namun, lima hari dirasa lebih ideal karena memberikan cukup waktu bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan. ”Nanti ada pengumuman kepada masyarakat dulu dengan diketahui oleh kelurahan,” jelas Eko kemarin (3/7).
Pengumuman itulah yang biasanya memakan waktu paling lama dalam pengurusan UKLUPL. Bahkan, ada yang mengakibatkan perusahaan tidak juga mengantongi dokumen hingga berbulan-bulan. Dengan mempersingkat pelayanan lewat sistem online tersebut, Eko berharap masyarakat benar-benar memanfaatkan waktu yang ada untuk menyampaikan keberatan kepada pemkot.
Sebaliknya, DLH juga menjamin penyampaian keberatan oleh warga akan semakin mudah. Sejak hari pertama pengajuan UKL-UPL masuk ke dinas, pihak dinas langsung menyampaikan ke kelurahan dan RT/RW untuk kemudian diteruskan kepada warga yang di lingkungannya akan didirikan usaha. ”Warga bisa mengirim surat setelah itu sebagai bukti hitam di atas putih. Tentu dengan fasilitasi dan sepengetahuan RT dan RW,” lanjut Eko.
Jika ada warga yang mengajukan keberatan, pihak dinas lantas memanggil warga. Eko menuturkan, mereka akan menampung keberatan warga. Nah, keberatan itulah yang menjadi bahan kajian penerbitan UKL-UPL. Agar berlangsung lebih singkat, DLH dan warga juga akan didampingi tenaga ahli.
Pemangkasan waktu pengurusan UKL-UPL itu terutama bertujuan untuk memudahkan pengusaha. Eko menjelaskan, sering kali ada warga yang mengajukan keberatan yang justru mempersulit pengusaha mendapatkan izin lingkungan.
Menurut dia, terkadang ada yang minta aneh-aneh. Contohnya, uang ganti rugi per kepala keluarga atau dibangunkan fasilitas yang sudah disediakan pemkot seperti gapura dan tempat sampah. ”Kan justru itu sangat memberatkan pengusaha,” tutur mantan kepala dinas penanaman modal tersebut.
Dinas hanya akan mengeksekusi usulan warga yang signifikan dan logis. Misalnya, untuk dampak lingkungan yang jelas seperti kerusakan jalan atau saluran air. Permintaan-permintaan yang kurang relevan akan langsung dipangkas dari daftar usulan warga.
”Kalau usulan dan keberatannya nggak jelas, nggak akan digubris. Dokumennya akan langsung diterbitkan saja,” lanjut Eko.
Sistem online itu juga akan dilengkapi dengan standar prosedur operasi yang tertuang dalam perwali. Eko menegaskan, aturan tersebut murni untuk memudahkan birokrasi. ”Kadang ada dugaan juga kenapa kok bisa secepat itu. Padahal, aturannya dari tingkat kementerian seperti peraturan pemerintah belum ada,” lanjutnya.
Namun, jika kemudian kementerian mengeluarkan PP tentang standar waktu penyelesaian UKL-UPL yang baru, DLH Surabaya akan langsung mengikuti dan merevisi sistem perizinan online.