Jawa Pos

Pacaran, Terjebak Narkoba, Disidang

-

GRESIK – Dua remaja ini masih belia. Sama-sama baru berusia 21 tahun. Mereka sedang mabuk asmara, tapi terjerumus dalam jurang narkotika. Sepasang kekasih bernama Galuh Tri Hardika dan Rizki Annisah itu menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Galuh dan Riski didakwa mengedarka­n sabu-sabu (SS). Kemarin (3/7) mereka duduk terdiam. Jaksa Hadi Sucipto mendakwa Galuh dan Rizki dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Barang bukti berupa satu kantong plastik berisi kristal putih seberat 0,162 gram adalah benar kristal metamfetam­in. Itu terdaftar dalam (narkotika, Red) golongan satu,” ucap Hadi.

Barang tersebut diantar kepada seorang pembeli. Namanya Imam Chanafi. Mereka janjian bertemu di Jalan Raya Cangkir, Driyorejo, pada Maret lalu. Namun, dua remaja tamatan SMA itu disergap polisi.

Sidang usai. Galuh dan Rizki enggan menjawab pertanyaan wartawan. Mereka hanya terdiam. Berjalan kembali ke ruang tahanan PN Gresik. ”Mereka ini pasangan (pacaran, Red),” kata jaksa Hadi. Keduanya indekos di Desa Cangkir. Aslinya dari Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

Selain Galuh dan Rizki, ada 21 terdakwa lain yang disidang karena narkoba kemarin. Para terdakwa terdiri atas pengedar dan pecandu. Ada pula satu terdakwa yang menyimpan ganja.

Humas PN Gresik Bayu Soho Rahardjo menuturkan, jumlah kasus yang disidangka­n kemarin cukup banyak. Ada 40 perkara yang ditangani. Paling banyak kasus pencurian dan narkoba.

 ?? ADI WIJAYA/JAWA POS ?? KOMPAK: Galuh dan Rizki didampingi penasihat hukum, Fitria Amri, mendengark­an dakwaan jaksa di PN Gresik kemarin.
ADI WIJAYA/JAWA POS KOMPAK: Galuh dan Rizki didampingi penasihat hukum, Fitria Amri, mendengark­an dakwaan jaksa di PN Gresik kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia