Jawa Pos

Lakukan Penipuan ke Pengemudi Ojol

Sejak 2017 Tersangka Sikat 9 Motor di Surabaya

-

SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap penipuan yang menyasar pengemudi ojek online (ojol). Pelakunya adalah Abdul Rochim, warga Pandaan, Pasuruan. Dia ditangkap di rumahnya. Saat diperiksa, lelaki 56 tahun itu mengaku sudah beraksi sembilan kali di Surabaya.

Polisi menunjukka­n wajah tersangka kemarin (3/7). Rochim hanya bisa menunduk. Berdasar catatan kepolisian, kakek dua cucu itu merupakan residivis penipuan. Dia masuk penjara pada 2010 dan 2014. ’’Silakan sorot wajahnya. Masyarakat yang jadi korban bisa melapor,’’ kata Kapol-

res Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto.

Agus menuturkan bahwa tersangka tidak hanya beraksi di Surabaya. Ada korban yang diperdaya di kawasan Sidoarjo. Kini polisi masih terus menunggu laporan kenakalan Rochim. Hingga kemarin, masih tiga korban yang mendatangi mapolres.

Agus menjelaska­n, tersangka tergolong lihai. Ketika beraksi, pelaku sering memakai nama Saiful. Dia berpura-pura sebagai juragan properti. Berpakaian necis dengan dompet tebal. Berbekal properti tersebut, dia mendekati driver ojol.

’’Awalnya, korban order pakai aplikasi. Nomor korban disimpan,’’ kata Agus. Pelaku lantas order lagi. Saat itu dia menawarkan pemesanan secara offline dan mengiming-imingi imbalan yang tinggi. Karena tergiur, korban bersedia mengantar tersangka. Mereka semakin luluh setelah pelaku menjanjika­n keuntungan besar. Saat korban terpesona dengan omongan Rochim, tersangka segera bertindak. ’’Pelaku meminjam motor dan membawanya kabur,’’ tuturnya.

Agus mengingatk­an pengemudi ojol agar tetap memakai aplikasi saat pemesanan. Langkah tersebut bertujuan untuk menghindar­i kejahatan.

Rochim mengaku beraksi sendiri. Kejahatan tersebut dilakukan sejak 2017. ’’Uangnya untuk mondar-mandir. Saya jual beragam, sekitar Rp 2 juta–Rp 3 juta,’’ kata bapak dua anak itu.

Sementara itu, salah seorang korban, Sugeng Riyanto, warga Kediri, menceritak­an awal bertemu dengan Rochim pada 30 Mei lalu. Saat itu dia berkendara di kawasan Waru, Sidoarjo. Pelaku mencegatny­a. Dia meminta tolong untuk diantar ke Alun-Alun Sidoarjo.

Besoknya tersangka menghubung­i korban lagi. Dia meminta Sugeng untuk mengantarn­ya ke rumah bosnya di kawasan Tanjung Perak. Korban menyanggup­i karena tersangka menjanjika­n Rp 6 juta jika bisnisnya lancar.

Sugeng lantas diajak mutermuter di Surabaya. Sesampai di Jalan Tanjung Sadari, pelaku mengajak berhenti. Rochim meminjam motor dan disuruh menunggu. ’’Katanya ingin menemui bosnya. Saya baru sadar setelah kesulitan meneleponn­ya,’’ tutur Sugeng.

 ?? ALLEX QOMARULLA/JAWA POS ?? RESIDIVIS: Petugas menggelend­ang Abdul Rochim (dua dari kiri) sebelum rilis tersangka penipuan terhadap pengemudi ojek online di Mapolres Tanjung Perak kemarin.
ALLEX QOMARULLA/JAWA POS RESIDIVIS: Petugas menggelend­ang Abdul Rochim (dua dari kiri) sebelum rilis tersangka penipuan terhadap pengemudi ojek online di Mapolres Tanjung Perak kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia