Dicemarkan, PN Melapor ke Polisi
Berawal dari Perkara BPR Jati Lestari
SIDOARJO – Kasus lama tentang utang piutang di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jati Lestari Sidoarjo memasuki babak baru. Belakangan, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo ikut geram. Kemarin (3/7) rombongan PN itu pun melapor ke Satreskrim Polresta Sidoarjo atas dugaan tindak pidana.
’’Intinya, kami merasa ada pelanggaran hukum yang harus diproses lebih lanjut,” tutur Humas PN Sidoarjo I Ketut Suarta.
Ketut menceritakan, asal muasal perkara tersebut bermula pada Kamis (28/6). Saat itu ada sidang putusan terhadap dua terdakwa dalam perkara UU tentang Perbankan. Keduanya adalah Djoni Harsono dan The Riman Sumargo yang menjabat direksi di BPR Jati Lestari. ’’Yang melaporkan Guntual Laremba,” katanya.
Nah, dalam prosesnya, jaksa menuntut dua terdakwa tersebut dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Namun, saat agenda putusan, majelis memiliki pandangan sendiri. Hakim yang diketuai Eko Supriyono menilai kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana. Karena itu, terdakwa divonis bebas.
Putusan bebas terhadap terdakwa tersebut membuat Guntual tidak terima. Begitu juga istrinya, Tuty Rahayu. Keduanya ’’mengamuk’’ di ruang sidang. Adegan itu juga direkam dengan ponsel. Belakangan, video tersebut diunggah di media sosial. ’’Saat kejadian itu, kami sudah mengupayakan agar ruangan disterilkan, tetapi mereka bersikeras,” ungkap Ketut.
Perilaku Guntual dan Tuty itulah yang membuat PN Sidoarjo gerah. Menurut Ketut, jika merasa tidak puas, keduanya bisa menempuh langkah sesuai prosedur. ’’Jadi, ada dua poin yang kami keluhkan. Dugaan pencemaran nama baik lembaga dan pelanggaran ITE,” katanya.
Kasatreskrim Kompol Muhammad Harris menyatakan, kedatangan rombongan dari PN Sidoarjo itu baru tahap awal. Setelah mendapat laporan, pihaknya akan melakukan penyelidikan. ’’Didalami siapa saja yang terlibat,” ujarnya.
Harris menuturkan, profiling terhadap terlapor perlu dilakukan. Dalam waktu dekat, petugas juga meminta keterangan saksi. ’’Kasusnya agak berbeda karena lokasi kejadian di ruang sidang. Hal yang berkaitan dengan sistem peradilan harus dikaji,” ucapnya.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos, perkara itu berawal dari Guntual sebagai pihak peminjam uang (kreditor) dan BPR Jati Lestari sebagai pemberi utang (debitor). Pada 2014, kabarnya Guntual meminjam uang Rp 250 juta. Jaminannya adalah sertifikat rumah. Dalam perkembangannya, terjadi konflik atau sengketa. Akhirnya Guntual membawa kasus itu ke pengadilan mulai Desember tahun lalu.
Sementara itu, langkah PN melapor tersebut mendapat dukungan dari DPC Peradi Sidoarjo. Sebelum melapor ke polisi, kemarin ada wakil PN yang melakukan audiensi dengan mereka. ’’Kami mendukung PN Sidoarjo dalam upaya mengambil tindakan dan langkah-langkah yang dianggap perlu. Termasuk langkah hukum untuk menjaga harkat dan martabat pengadilan sekaligus memberikan efek jera agar tindakan serupa tak terulang,’’ kata Ketua DPC Peradi Sidoarjo Bambang Soetjipto.