Miliki 0,30 Gram SS, Dihukum 6,5 Tahun
SIDOARJO – Decky Wijaya bakal lama berada di dalam penjara. Kemarin (3/7) pria 31 tahun itu dijatuhi pidana penjara selama enam tahun enam bulan. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menyatakan bahwa dia terbukti membeli narkoba berupa sabu-sabu (SS).
Selain hukuman penjara, terdakwa yang tinggal di kawasan Candi itu diwajibkan membayar denda senilai Rp 1 miliar. Jika tidak sanggup membayar, dia harus mengganti dengan hukuman badan selama tiga bulan. Yang meringankan, sikap terdakwa sopan. ”Terdakwa juga berterus terang,” kata Supriyanto, hakim yang memutus kasusnya.
Setelah hakim menyatakan putusan, Decky tampak kaget. Dia tidak menyangka hakim hanya mengurangi pidananya enam bulan dari tuntutan jaksa. Apalagi, barang bukti miliknya tidak terlalu banyak, tak sampai 1 gram. Yakni, hanya 0,30 gram. Tetapi, hukuman penjara yang diberikan kepadanya dianggap tinggi.
Atas putusan tersebut, Decky belum bersikap. ”Masih pikir-pikir,” katanya di hadapan majelis hakim. Sikap yang sama diambil JPU Novita Maharani. Dia juga belum mengajukan banding atas vonis itu.
Sekadar informasi, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap Decky pada Jumat (2/2) pukul 19.00. Saat itu dia sedang duduk santai di teras rumahnya. Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu poket SS seberat 0,30 gram. Penangkapan tersebut berawal saat petugas menyelidiki peredaran SS di wilayah Desa Kebonsari, Candi. Saat itu diketahui bahwa Decky selama ini menggunakan bubuk kristal putih tersebut. Decky mengaku, SS tersebut dibeli dari seseorang berinisial H seharga Rp 200 ribu. Setelah mendapat SS, tersangka langsung pulang dan membungkusnya dengan aluminium foil.