Gubernur Aceh Jadi Tersangka
Kasus Suap Proyek Infrastruktur Dana Otsus
JAKARTA – Setelah melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Aceh pada Selasa (3/7), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua kepala daerah (kada) sebagai tersangka secara bersamaan kemarin (4/7). Yakni, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi
Penetapan dua kepala daerah sebagai tersangka bersama-sama itu juga pernah dilakukan KPK. Yakni, melakukan OTT di Kota Blitar dan Tulungagung. Bupati Tulungagung (nonaktif ) Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar M. Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT yang dilakukan 7 Juni atau sebelum Lebaran lalu tersebut.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka dua kada di Aceh itu dilakukan setelah tim KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang Rp 500 juta dari Mulyassir, orang kepercayaan Ahmadi, kepada Fadli, orang dekat Irwandi. Uang itu merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang disepakati Ahmadi dan Irwandi.
Kesepakatan itu terkait dengan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Diduga, uang Rp 1,5 miliar tersebut merupakan bagian dari komitmen 8 persen yang dialokasikan untuk pejabat di pemerintah Aceh.
”Pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat gubernur Aceh dan bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara,” kata Basaria dalam konferensi pers tadi malam (4/7). Setelah mendapat informasi tersebut, KPK pun mengamankan Irwandi dan Ahmadi di dua tempat berbeda pada Selasa. Keduanya langsung dibawa ke Jakarta kemarin.
Basaria menjelaskan, setelah mengamankan pihak-pihak terkait bersama sejumlah barang bukti, tim penyidik meningkatkan status hukum Irwandi dan Ahmadi sebagai tersangka. Irwandi diduga sebagai penerima. Sedangkan Ahmadi diduga sebagai pemberi suap tersebut. ”Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi,” terang Basaria.
Selain Irwandi dan Ahmadi, KPK menetapkan dua orang dari perusahaan swasta sebagai tersangka. Mereka adalah Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Keduanya disangka turut serta dalam kasus penerimaan suap bersama Irwandi. Barang bukti yang diamankan bersama mereka berupa uang tunai Rp 50 juta, bukti transfer perbankan Bank BCA dan Mandiri, serta catatan proyek.
Sementara itu, gubernur Aceh kemarin irit berbicara ketika tiba di gedung KPK pukul 14.05. Dia langsung masuk ruang penyidikan. ”Belum ya, belum,” ujarnya saat ditanya awak media.
Di sisi lain, Ahmadi yang tiba di KPK sekitar pukul 22.30 langsung memberikan pernyataan. Dia mengatakan bahwa dirinya dicegat tim KPK pukul 18.00 Selasa dan langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tengah. Setelah itu, dia dibawa ke Mapolda Aceh. ”Sampai di kantor polisi (Aceh Tengah), selama 7 jam saya tidak ditanya apa-apa,” ujarnya.