Mau Nyaleg, Sejumlah Menteri Bisa Mundur
Pendaftaran Resmi Dibuka
JAKARTA – Pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) resmi dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin (4/7).
Beberapa menteri anggota Kabinet Kerja Jokowi-JK dikabarkan akan ikut nyaleg. Konsekuensinya, mereka harus meninggalkan jabatan di kabinet. Kabar itu menjadi bahan pembicaraan di lingkungan istana
Sebab, apabila ada menteri yang
nyaleg, bisa saja presiden melakukan reshuffle.
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi menyatakan, kemungkinan menteri mundur untuk mendaftar caleg sangat besar. ’’Iya, mungkin aja ada. Saya dengardengar. Tapi, belum ada bukti. Larinya ke legislatif kebanyakan. Karena mereka merasa toh di sini sudah tidak bisa lagi,’’ katanya di Kantor Wakil Presiden kemarin.
Selain itu, ada dorongan dari elite partai serta diharapkan bisa memberikan kesempatan kepada kader yang lain untuk menduduki jabatan strategis tersebut. ’’Partainya
kan juga sudah kasih tahu, eh gantian dong,’’ ujar Sofjan.
Dalam Kabinet Kerja, memang banyak menteri dari partai politik. Misalnya, dari PDIP ada Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.
Dari PAN ada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. Dari Golkar ada Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Sosial Idrus Marham. Dari PPP ada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Dari PKB ada Menpora Imam Nahrawi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo.
Wasekjen DPP PKB Daniel Johan menyatakan, tiga menteri dari PKB itu memang berencana mendaftarkan diri dalam pemilihan anggota legislatif.’Sejauhinimaju.Tapi,saya belum tahu kepastiannya,’ katanya saat dihubungi Jawa Pos kemarin.
Menurut dia, menteri yang mendaftarkam diri sebagai caleg tidak perlu mundur dari jabatannya, tapi cukup mengajukan cuti. Dalam PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan, yang harus mundur ketika mencalonkan diri adalah gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, dan pejabat lain.
Mengenai rencana reshuffle terhadap menteri yang akan nyaleg, Daniel enggan menanggapi. ’’Aturannya hanya cuti,’’ tegasnya.
Bagaimana dengan menteri dari PDIP? Tersiar kabar, Menteri Koor- dinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung akan mendaftar caleg.
Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno mengungkapkan, sampai saat ini, belum ada kepastian apakah mereka akan nyaleg atau tidak.
Pakta Integritas
Terkait dengan pendaftaran, kini adasyaratbaruyangharusdipenuhi partaiuntukmendaftarkancalegnya. Yaitu,paktaintegritas.Ketuaumum (Ketum)dansekretarisjenderal(Sekjen) harus meneken pakta tersebut.
Pakta integritas itu tertuang dalam formulirB3.Tujuannya,memastikan seluruh parpol mematuhi pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Yakni, mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi dilarang mendaftar.
Pakta integritas tersebut juga mengatur pembatalan bakal calon anggota legislatif apabila Ketum dan Sekjen parpol melanggar janji. ’’Yang tanda tangan pakta integritas sesuai jenjang masingmasing,’’ jelas Ketua KPU Arief Budiman di ruang kerjanya kemarin.