Integritas Petugas TPS Jadi Catatan
Bawaslu Temukan Sejumlah Pelanggaran
SURABAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemarin merilis hasil monitoring pelaksanaan coblosan pilgub-pilkada serentak di Jatim. Dari proses itu, salah satu yang masih membutuhkan pembenahan adalah kualitas dan integritas petugas di tingkat TPS.
Cukup banyak ditemukan pelanggaran/kesalahan para petugas TPS. Bahkan, beberapa pelanggarannya menyangkut netralitas. ’’Ini jadi salah satu rekomendasi kami. Bawaslu berharap penyelenggara membenahi kualitas petugas di tingkat TPS,’’ kata Komisioner Bawaslu Aang Kunaifi kemarin.
Salah satu temuan yang didapati pengawas adalah dugaan keterlibatan para petugas TPS alias anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) dalam aktivitas pemenangan pasangan calon. Bentuknya, mereka mengarahkan pilihan para pemilih yang datang ke TPS. Temuan itu terjadi di tiga kabupaten/kota. Yakni, Pasuruan, Jember, serta Jombang.
’’Seluruh temuan itu langsung ditangani. Pengawas langsung menghentikan upaya tersebut,’’ katanya.
Tim pengawas juga masih menemukan indikasi mobilisasi pemilih. Temuan itu terjadi di 345 TPS yang tersebar di empat daerah. Yakni, Pasuruan, Jombang, Madiun, dan Jember.
Ada juga temuan tentang para petugas TPS yang bekerja tak sesuai dengan prosedur. Di antaranya, memulai tahap pemungutan di atas jam yang ditentukan (di atas pukul 07.00), menutup sesi coblosan sebelum jam berakhir, hingga tidak menjalani sejumlah prosedur selama tahap pemungutan berlangsung.
Temuan lainnya, petugas TPS tidak melakukan prosesi pengambilan sumpah dan janji menjelang pelaksanaan pemilihan. Termasuk masih didapati petugas TPS yang tidak mendirikan TPS sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
Kesalahan Pencatatan Pengawas pemilu juga mendapati sejumlah kesalahan saat proses rekapitulasi suara di tingkat PPK yang baru berakhir. Temuan salah catat itu tersebar di sejumlah kabupaten/kota. Dominasi masih terjadi dalam rekapitulasi PPK di wilayah Madura. Terutama di Bangkalan dan Sampang.
Ada sejumlah kesalahan yang terjadi selama proses rekap. Mulai salah penempatan angka dalam kolom-kolom formulir hingga salah tulis. ’’Rata-rata kesalahan rekapitulasi tidak sampai mengubah hasil perolehan suara tiap calon. Jadi, para saksi tetap menerima hasil rekap tersebut,” kataKetuaBawasluJatimM.Amin.
Meski demikian, ada pula laporan soal dugaan selisih suara coblosan hasil pilgub di dua kecamatan di Jember. Penyebabnya adalah beda jumlah surat suara sah dengan jumlah total penghitungan suara yang diperoleh seluruh pasangan calon. Setelah dicek, hal itu terjadi karena perbedaan pencatatan antara pengawas TPS dan PPK, sehingga dianggap selesai.