Belum Paham Aturan Pelantikan Bupati Korupsi
AKUN Facebook Fahmi Rangkuty mem-posting sebuah grafis berisi foto Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beserta pernyataannya terkait rencana pelantikan Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo yang sedang berstatus tahanan KPK. Mendagri dianggap tidak waras.
”Untuk melamar pekerjaan harus membuat SKCK/Surat Keterangan Kelakuan Baik yang dikeluarkan dari polisi lalu sekarang ada seorang yang di dalam penjara melanggar hukum itu bisa jadi pemimpin bupati. Situ waras Pak Menteri?” Begitulah kalimat yang menyerang Tjahjo Kumolo dalam grafis yang diunggah akun Fahmi Rangkuty. Di atas kalimat tersebut ada kutipan judul dari portal berita kompas. com yang berbunyi, ”Mendagri Akan Tetap Lantik Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang Ditahan KPK”.
Secara aturan, yakni UU No 23 Tahun 2014 yang diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, yang dilakukan Mendagri sudah sesuai mekanisme. Sesuai pasal 83 ayat 1 dan pasal 84 ayat 2, kepala daerah yang terjerat korupsi memang baru bisa diberhentikan ketika sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jadi, mereka yang masih berstatus tersangka, meski dalam tahanan, tetap harus dilantik. Kemudian, diberhentikan sementara sampai adanya putusan hukum tetap. Dan perlu diingat, hal itu tidak hanya terjadi di era Tjahjo Kumolo.
Mendagri sebelum Tjahjo, Gamawan Fauzi, pernah dikritik habis-habisan karena melantik Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Saat itu Hambit memenangi pilkada Gunung Mas. Namun, dia tertangkap OTT KPK karena menyuap Akil Mochtar, ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu. Hambit harus dilantik agar bisa dinonaktifkan sesuai perintah undang-undang.
Sebelum kasus Hambit, Kemendagri era Gamawan pernah melantik Wali Kota Tomohon Jefferson Rumajar. Saat itu pelantikan diwakilkan kepada gubernur Sulawesi Utara dan dilakukan di dalam penjara.
Jadi, kalau sesuai undang-undang, apa yang dilakukan Tjahjo memang mengikuti mekanisme yang berlaku. Sebab, tidak mungkin bisa dilakukan penonaktifan atau pemberhentian seseorang yang terpilih sebagai kepala daerah tanpa didahului dengan pelantikan.
Yang seharusnya dipertanyakan adalah sikap orang-orang yang memilih Syahri Mulyo sebagai bupati. Sebab, Syahri tertangkap KPK sebelum pencoblosan. Berbeda dengan Hambit Bintih yang tertangkap KPK setelah pencoblosan.
FAKTA Pelantikan pemenang pilkada yang terjerat kasus korupsi mengacu pada UU tentang Pemerintahan Daerah. Setelah dilantik, yang bersangkutan dinonaktifkan sementara sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap.