Pembunuh Bunta Mantan Juru Masak CRU
Gajah Jinak yang Diambil Gadingnya
– Kepolisian Aceh Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan gajah bunta di area conservation response unit (CRU) awal Juni lalu. Ada empat pelaku yang terlibat. Dua di antaranya berinisial AMR alias BW, 27, dan AL, 35, warga Desa Seumenah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. Sementara itu, dua lainnya masih buron.
’’BW berperan sebagai orang yang memberikan buah kuweni beracun kepada bunta. Sementara AL terlibat dalam perencanaan membunuh bunta hingga penguburan gading,’’ kata Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro.
Kapolres menyebutkan, BW merupakan salah seorang mantan juru masak yang bertugas di CRU. Fakta itu sangat ironis. Sebab, CRU dibangun sebagai solusi untuk menyelesaikan konflik antara gajah dan manusia. Apalagi, BW sempat dipercaya menjadi asisten mahout atau pawang.
Kepada polisi, BW mengaku nekat menghabisi bunta karena faktor ekonomi. ’’Motif sementara karena ekonomi. Pun demikian kami terus melakukan pengembangan lanjut untuk mencari siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,’’ kata Wahyu.
Sebagai barang bukti, sambung Kapolres, pihaknya mengamankan 1 gading gajah dengan berat 12 kilogram serta 2 baju, 1 unit motor, dan sebilah parang yang digunakan tersangka saat mengeksekusi gajah bunta. ’’Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,’’ imbuh Wahyu.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Ditjen KSDAE Drh Indra Exploitasia KKH mengungkapkan bahwa pihaknya wajib ikut menyelesaikan kasus tersebut. Sebab, gajah itu merupakan satwa liar yang dilindungiUUNo5Tahun1990tentang KSDAH&E.