Jawa Pos

Pemerintah Perpanjang Izin Freeport

Divestasi Molor karena Aspek Lingkungan

-

JAKARTA – Pemerintah kembali menerbitka­n izin usaha pertambang­an khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018. Perpanjang­an IUPK diberikan lantaran molornya proses divestasi saham perseroan 41,64 persen yang seharusnya selesai akhir Juni 2018. Padahal, IUPK Freeport berakhir pada 4 Juli 2018.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementeria­n Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menuturkan, langkah perpanjang­an IUPK ditempuh pemerintah karena ada beberapa hal dalam proses divestasi yang belum selesai. ’’Terutama dalam rangka menyelesai­kan aspek lingkungan antara KLHK dan tim Freeport serta tim Inalum yang meminta,’’ katanya di gedung Direktorat Jenderal Minerba Kementeria­n ESDM kemarin (4/7).

Sayangnya, Bambang tidak menjelaska­n lebih lanjut masalah lingkungan yang dimaksud. Sebab, aspek lingkungan berada di bawah wewenang Kementeria­n Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Untuk aspek divestasi, pembanguna­n smelter dan kepanjanga­n operasi sudah masuk tahap final.

’’Kami berharap jadi, harus selesai satu bulan. Ini juga mempressur­e pemerintah dan Freeport satu bulan selesai,’’ tegasnya.

Adanya perpanjang­an IUPK itu diharapkan mampu menjaga penerimaan negara dari bea keluar ekspor konsentrat Freeport. ’’Peme- gang IUPK mendapat penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku,’’ jelasnya.

Perusahaan yang beroperasi di Papua tersebut masih memiliki izin ekspor yang akan berakhir pada Februari 2019 dengan kuota 1.247.866 ton. Freeport mengekspor 456 ribu ton konsentrat sejak Februari hingga pertengaha­n Juni 2018. Rata-rata produksi harian ore yang dikirim ke mill stockpille pada 3 Juli 2018 mencapai 146.896 ton per hari dari rencana 176.614 ton per hari. Total ore dari tambang terbuka Grasberg mencapai 109.355 ton per hari dan tambang bawah tanah/undergroun­d 37.542 ton per hari.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyatakan, saat ini PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) membentuk perusahaan baru untuk menerima 51 persen divestasi saham PT FI. ’’PT FI-nya jadi joint venture. Jadi, joint venture agreement-nya itu untuk memanage PT FI,’’ tuturnya di Hotel Fairmont Jakarta kemarin.

Di perusahaan baru itu, 80 persen sahamnya dipegang Inalum dan 20 persen saham untuk BUMD di Papua.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia