Jawa Pos

Presiden Minta Masukan KPK Dipertimba­ngkan

Revisi KUHP

-

BOGOR – Presiden Joko Widodo meminta DPR dan jajaran kementeria­n yang terlibat dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mempertimb­angkan masukan KPK. Hal itu disampaika­n Ketua KPK Agus Rahardjo setelah bertemu dengan presiden di Istana Kepresiden­an, Bogor, kemarin (4/7).

Agus menyatakan, dalam pertemuan sekitar satu jam tersebut, pihaknya menyampaik­an masukan terhadap RKUHP. Pada prinsipnya, KPK mengusulka­n norma terkait dengan korupsi diatur di luar KUHP. ’’Saya sampaikan mengenai risiko yang besar. Kemudian, insentifny­a tidak kelihatan untuk pemberanta­san korupsi,’’ kata Agus setelah pertemuan.

Menurut dia, Jokowi telah menginstru­ksi para menteri agar dibahas secara matang dan tidak terpaku deadline. Presiden menghapus deadline yang sebelumnya dicanangka­n DPR pada 17 Agustus atau bertepatan dengan perayaan HUT RI.

Dalam lanjutan pembahasan, kata dia, presiden meminta agar masukan KPK menjadi pertimbang­an. ’’Nanti disusun mendapat masukan dari kami. Kemudian, sedapat mungkin masukan ditampung. Kemudian, tidak ada lagi keberatan dari KPK. Intinya begitu,’’ imbuhnya menirukan Jokowi.

Sebelumnya, DPR memasukkan norma terkait dengan tindak pidana korupsi ke RKUHP. Namun, rencana tersebut ditolak KPK. Lembaga antirasuah itu menilai pengaturan di KUHP akan memperlema­h kelembagaa­n KPK. Tak puas, KPK beberapa kali menyampaik­an surat kepada presiden agar norma tersebut dianulir. Pertemuan kemarin merupakan janji presiden sebagai respons atas surat yang disampaika­n KPK.

Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif menambahka­n, ada sejumlah opsi yang dipikirkan. Tim dari pemerintah akan mempelajar­inya lagi lebih intens. Namun, secara kelembagaa­n, pihaknya berharap delik korupsi, narkoba, teroris, dan HAM diatur di luar KUHP.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia