Presiden Minta Masukan KPK Dipertimbangkan
Revisi KUHP
BOGOR – Presiden Joko Widodo meminta DPR dan jajaran kementerian yang terlibat dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mempertimbangkan masukan KPK. Hal itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo setelah bertemu dengan presiden di Istana Kepresidenan, Bogor, kemarin (4/7).
Agus menyatakan, dalam pertemuan sekitar satu jam tersebut, pihaknya menyampaikan masukan terhadap RKUHP. Pada prinsipnya, KPK mengusulkan norma terkait dengan korupsi diatur di luar KUHP. ’’Saya sampaikan mengenai risiko yang besar. Kemudian, insentifnya tidak kelihatan untuk pemberantasan korupsi,’’ kata Agus setelah pertemuan.
Menurut dia, Jokowi telah menginstruksi para menteri agar dibahas secara matang dan tidak terpaku deadline. Presiden menghapus deadline yang sebelumnya dicanangkan DPR pada 17 Agustus atau bertepatan dengan perayaan HUT RI.
Dalam lanjutan pembahasan, kata dia, presiden meminta agar masukan KPK menjadi pertimbangan. ’’Nanti disusun mendapat masukan dari kami. Kemudian, sedapat mungkin masukan ditampung. Kemudian, tidak ada lagi keberatan dari KPK. Intinya begitu,’’ imbuhnya menirukan Jokowi.
Sebelumnya, DPR memasukkan norma terkait dengan tindak pidana korupsi ke RKUHP. Namun, rencana tersebut ditolak KPK. Lembaga antirasuah itu menilai pengaturan di KUHP akan memperlemah kelembagaan KPK. Tak puas, KPK beberapa kali menyampaikan surat kepada presiden agar norma tersebut dianulir. Pertemuan kemarin merupakan janji presiden sebagai respons atas surat yang disampaikan KPK.
Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif menambahkan, ada sejumlah opsi yang dipikirkan. Tim dari pemerintah akan mempelajarinya lagi lebih intens. Namun, secara kelembagaan, pihaknya berharap delik korupsi, narkoba, teroris, dan HAM diatur di luar KUHP.