Tunggu Evaluasi dari Provinsi
SURABAYA – Pembahasan perda rencana detail tata ruang kota (RDTRK) hampir memasuki final. Salah satu indikasinya, hasil rapat pansus RDTRK di DPRD Surabaya dengan dinas terkait kini tinggal menunggu evaluasi di meja pemprov.
Kabid Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Dewi Soeriyawati menjelaskan bahwa perumusan pasal per pasal sudah mencapai kesepakatan. Salah satu yang sempat dibahas cukup alot adalah perubahan peruntukan bagi daerah berwarna kuning (perumahan) menjadi ungu (perindustrian).
Perda tersebut akan menjadi acuan untuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha di Surabaya. Karena itu, diharapkan perda tersebut bisa selesai bersamaan dengan penetapan perubahan anggaran keuangan (PAK). ”Sekarang sedang proses di BKPRD (badan koordinasi penataan ruang daerah) provinsi,” terangnya.
Hal tersebut dibenarkan Ketua Pansus Perda RDTRK Syaifuddin Zuhri. Syaifuddin menjelaskan, saat ini draf akhir perda hasil rapat pansus tersebut masih dievaluasi provinsi. Penyebabnya, mungkin ada sejumlah peruntukan wilayah yang berubah. Terutama untuk wilayah peruntukan ruang terbuka hijau yang ditandai dengan warna hijau. Di sejumlah titik, warna peruntukan hijau itu bersinggungan dengan warna kuning atau permukiman warga. ”Perubahan khususnya juga terkait dengan ketersedian permukiman,” jelas ketua Komisi C DPRD Surabaya itu kemarin.
Salah satu upaya meningkatkan ketersediaan permukiman itu, lanjut dia, adalah mengurangi zona industri dan gudang. Hal tersebut umumnya terjadi di permukiman padat penduduk yang semula disisipi peruntukan warna ungu tersebut.
Namun, ada juga wilayah permukiman yang nanti berubah menjadi kawasan komersial yang ditandai dengan warna merah. Perubahan itu bergantung pada perubahan kelas jalan yang melintas di depan bangunan-bangunan tersebut.