Parkir Sembarangan Digembok-Didenda
SURABAYA – Penindakan kendaraan yang parkir sembarangan terus dilakukan Bidang Pengendalian dan Operasional (Bidalops) Dishub Surabaya. Kali ini kawasan yang disisir sepanjang frontage road barat dan Mayjen Sungkono.
Penindakan tersebut bukan yang pertama. Tim bidalops dishub sering melangsungkan operasi serupa di wilayah Surabaya Barat. Mobil yang parkir di atas jalur pedestrian dan kawasan larangan parkir ditindak. Petugas memasang gembok kuning di roda depan.
Tindakan serupa diterapkan pada kendaraan yang parkir di sepanjang frontage road barat. Dishub sudah memasang rambu larangan parkir di kawasan tersebut. Kenyataannya, banyak kendaraan yang parkir di tepi jalan. Ada kendaraan yang ditunggui pemiliknya. Ada pula yang ditinggal.
Pemilik kendaraan yang di dalam kendaraan hanya mendapat teguran. Mereka diminta pindah ke tempat lain. Mereka pun mengikuti perintah itu.
Kasi Pengawasan dan Penertiban Bidalops Dishub Kota Trio Wahyu Bowo akan terus melangsungkan operasi tersebut.
Berdasar perda, pelanggaran parkir dikenai denda Rp 2,5 juta. ’’Kami tidak ingin masyarakat terjerat aturan itu,’’ kata Trio.
Dia menilai kesadaran masyarakat untuk parkir sesuai aturan sangat kurang. Terbukti, banyak yang terjaring operasi tersebut. Ban depan mereka digembok petugas di lapangan. ’’Selain digembok, pemilik kendaraan kami tilang,’’ katanya.
Di gembok itu terdapat nomor resmi dishub. Untuk membuka gembok tersebut, pemilik kendaraan harus menelepon nomor itu. Selanjutnya, petugas tiba di lokasi untuk membuka gembok dan menilang pemilik kendaraan.
Tindakan Bidalops Dishub Surabaya mendapat sambutan positif dari pemilik kendaraan. Suyanto, salah seorang pemilik mobil, menerima teguran tersebut.