Unit Pelayanan Paspor Kini di Grapen
Pindah Tempat dan Tambah Kuota
SURABAYA – Unit Layanan Paspor (ULP) Giant Margorejo, Surabaya, bakal berpindah tempat. Sesuai rencana, layanan tersebut dibuka di Graha Pena Surabaya. Selain pindah, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya tersebut bakal menambah kuota selama berada di lokasi yang baru.
Dahulu kuota yang dilayani hanya 100 pemohon per hari. Bahkan, sebelumnya sempat hanya 90 pemohon per hari. Di Giant Margorejo, ULP hanya membuka dua loket. Saat berada di Graha Pena, ada dua tambahan loket. ”Total semuanya empat loket,” ujar Kepala Bidang Informasi dan Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Nanang Mustofa.
Pemindahan kantor terjadi karena kontrak di Giant Margorejo telah selesai. Pada waktu bersamaan, imigrasi ingin menambah kuota layanan. Dari beberapa tempat yang disurvei, Graha Pena dianggap paling cocok. Apalagi, pada 2016, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya pernah berada di gedung tersebut.
Saat ini proses pemindahan sedang berlangsung. Menurut rencana, layanan resmi di Graha Pena dimulai pertengahan bulan ini. Termasuk tambahan kuota dari 100 pemohon per hari menjadi 200 pemohon per hari.
Perpindahan itu tidak mengubah sistem dan prosedur pemohon paspor. Yakni, pemohon tetap harus mendaftar antrean online terlebih dahulu. Prosedur tersebut sudah menjadi ketetapan. ”Hanya kuota yang ditambah,” ucap Kabid Lalu Lintas dan Status Keimigrasian Wardhani.
ULP Giant Margorejo sangat membantu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya. Pemohon dari tengah Kota Surabaya bisa ditampung di ULP tersebut. Dengan begitu, pemohon tidak terpusat pada satu titik. Apalagi, ada penambahan kuota saat ULP itu beroperasi di gedung baru.
Wardhani yakin penambahan kuota bisa mengurai kepadatan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya di Juanda. Sebagian akan memilih layanan di kantor tersebut. Sebab, Graha Pena masuk kawasan tengah kota. ”Lokasinya lebih besar dan sarananya cukup memadai,” jelasnya.
Di sisi lain, Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya terus memaksimalkan pengawasan orang asing di Surabaya dan sekitarnya. Hingga sekarang, lebih dari 26 WNA dideportasi. Mereka berasal dari berbagai negara. Paling banyak dari Tiongkok. Ada 15 orang yang dideportasi.
Wardhani mengatakan, mereka melanggar administrasi. Misalnya, melebihi batas tinggal di Indonesia. Lalu, menyalahgunakan izin tinggal. WNA bermasalah itu diminta kembali ke negara asal dan dilarang datang ke Indonesia dalam kurun waktu tertentu. ”Kami masih terus melakukan pengawasan untuk meminimalisasi jumlah WNA ilegal di Surabaya,” ucapnya.