Hari Pertama Nihil Pendaftaran Caleg
Sesuai PKPU, Eks Koruptor Tidak Bisa Mendaftar
SIDOARJO – Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) serentak dibuka mulai kemarin (4/7). Masa pendaftaran sampai 17 Juli mendatang. Namun, pada hari pertama, belum ada satu pun partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal caleg masing-masing ke kantor KPU Sidoarjo.
”Sampai sore ini (kemarin sore, Red) belum ada yang mendaftar,” kata Ketua KPU Sidoarjo M. Zainal Abidin.
Menurut Zainal, pihaknya sudah memperkirakan hal tersebut. Berdasar kebiasaan sebelumsebelumnya, parpol baru mendaftarkan bakal caleg mereka pada hari-hari akhir pendaftaran. Meski demikian, KPU tetap menjalankan tahapan seperti yang sudah diatur dalam jadwal. Kemarin sejatinya petugas sudah menyiapkan ruangan khusus untuk menerima pendaftaran tersebut.
”Tidak masalah belum ada yang mendaftar. Yang jelas, kami tetap menjalankan tugas kami dengan sebaik-baiknya,” ujar Zainal.
KPU, lanjut dia, tentu tidak bisa memaksa parpol untuk langsung mendaftar caleg. Begitu pula tidak mempunyai hak menghalangi partai-partai mendaftar pada akhir-akhir masa pendaftaran. Hanya, KPU tetap mengimbau partai-partai untuk tidak menyusahkan diri sendiri. Lebih cepat mendaftar, tentu lebih baik.
”Kenapa begitu? Agar mereka tidak kerepotan jika ada sesuatu yang masih kurang,” ujar anggota KPU Sidoarjo Bagian Perencanaan dan Data Abdillah Adhi.
Apalagi, kini ada regulasi baru. Yakni, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. PKPU tersebut juga mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai caleg pada Pemilu 2019.
Poin tersebut jelas tertera pada pasal 7 ayat 1 huruf h. Bunyinya: Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu pun sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg sekarang ini.
Soal tindak pidana korupsi tersebut, Sidoarjo juga pernah memiliki catatan hitam. Yakni, 38 anggota DPRD Sidoarjo periode 1999–2004 tersangkut kasus korupsi dana APBD Rp 2,9 miliar. Saat ini beberapa di antara mereka juga menjadi pengurus parpol. Bahkan, mereka disebutsebut siap kembali maju menjadi caleg pada Pemilu 2019.
Informasinya, KPU sudah beberapa kali kedatangan tamu yang masuk daftar ”hitam” tersebut. Mereka datang untuk berkomunikasi tentang kemungkinan atau peluangnya mencalonkan diri sebagai caleg. Nah, dengan PKPU itu, semuanya sudah terang.
”Atas dasar itu pula, kami imbau partai daftar di masa awal atau pertengahan. Hal tersebut agar kalau ada kekurangan bisa dipenuhi sebelum masa pendaftaran tutup,” ungkap Adhi.
4–17 Juli 2018
Hari pertama sampai hari ke-13 pukul 08.00–16.00. Hari terakhir pukul 08.00–00.00.
Pengajuan bakal calon oleh parpol hanya sekali. Parpol wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggahnya ke sistem informasi pencalonan (SILON).