Polisi Tindak Lanjuti Laporan PN
Kasatreskrim Sebut Kasus Baru
SIDOARJO – Pengaduan kasus dugaan pencemaran nama baik Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terus bergulir. Polresta Sidoarjo akhirnya menerbitkan laporan polisi (LP). Selain perkara pencemaran nama baik, PN melaporkan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihak terlapor adalah Gunde Guntual Laremba dan istrinya, Tuty Rahayu. Sekretaris PN Sidoarjo Jitu Nove Wardoyo menjadi pelapornya. Nove mewakili instansi tempatnya bertugas. ’’Ini bisa disebut kasus baru. Sebelumnya, belum pernah ada,’ ujar KasatreskrimPolrestaSidoarjoKompolMuhammad Harris kemarin (4/7).
Unsur perkara itu termasuk contempt of court. Yakni, setiap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan. Selama berdinas di kepolisian, Harris belum pernah menemui kasus serupa. ’’Penanganannya tetap dijalankan sesuai dengan KUHAP,’’ katanya.
Sebagaimana diberitakan kemarin, PN Sidoarjo melaporkan Guntual dan istrinya kepada polisi. Keduanya dianggap telah mencoreng nama baik pengadilan. Perkara tersebut terjadi pada Kamis (28/6). Saat itu, di PN Sidoarjo, ada sidang putusan perkara tentang UU Perbankan. Djoni Harsono dan The Riman Sumargo, dua terdakwa dari BPR Jati Lestari Sidoarjo, diputus bebas oleh majelis hakim. Sebelumnya, pada April lalu, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Putusan bebas itulah yang membuat Guntual sebagai pelapor perkara langsung mencak-mencak di dalam ruang sidang. Begitu juga istrinya. Warga Tegalsari, Surabaya, itu berang. Nah, aksi protes tersebut juga mereka rekam. Belakangan diketahui video itu diunggah ke dunia maya dan viral di media sosial.(edi/c14/hud)