Jawa Pos

Bendahara Embat Uang Infak Rp 216 Juta

-

SURABAYA – Subiyanto melakoni sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso, jaksa penuntut umum (JPU) Siksa Christina mendakwa pengurus Masjid Al-Ghuroba di Pakuwon Mall telah menggunaka­n uang masjid untuk keperluan pribadi. Totalnya mencapai Rp 216,4 juta.

Siska menyatakan, perbuatan itu dilakukan berturut-turut sejak 2014. Terdakwa yang dipercaya menjadi bendahara masjid selama empat tahun semula mendapat warisan Rp 91,4 juta dari takmir lama dan sebuah kartu ATM. Seharusnya, uang itu digunakan untuk bayar listrik, air, dan kegiatan kajian rutin.

Pengurus masjid lain mulai curiga saat hendak membeli karpet dan sound system yang nilainya Rp 50 juta. Terdakwa yang memegang kas masjid selalu menghindar dan mengulur waktu saat diminta membayar. Setelah dicek, pihak masjid baru mengetahui bahwa ada pengeluara­n uang infak Rp 266,4 juta yang tidak bisa dipertangg­ungjawabka­n.

Uang itu keluar hampir setiap bulan, mulai Maret 2014 sampai Maret 2017. Jumlah pengeluara­nnya berbeda, mulai Rp 1 juta sampai 17 juta. ’’Terdakwa mengambil uang infak untuk keperluan sehari-hari,’’ kata jaksa Siska.

Siska mendakwa Subiyanto dengan pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapa­n. Terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum menerima dakwaan itu saat ditanya majelis hakim. Sidang dilanjutka­n pekan depan dengan agenda mendengark­an keterangan saksi.

 ?? AKHMAD RIZAL/JAWA POS ?? TERIMA DAKWAAN: Subiyanto setelah menjalani sidang pertama kasus penggelapa­n yang dilakukann­ya.
AKHMAD RIZAL/JAWA POS TERIMA DAKWAAN: Subiyanto setelah menjalani sidang pertama kasus penggelapa­n yang dilakukann­ya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia