Jawa Pos

JERAT HUKUM KASUS KORUPSI NAJIB

-

Pelanggara­n kepercayaa­n saat menjadi perdana menteri (PM), menteri keuangan (Menkeu), dan penasihat Emeritus SRC Internatio­nal. Aksinya melibatkan uang MYR 27 juta (Rp 95,75 miliar). Pelanggara­n itu dilakukan di AmIslamic Bank di Jalan Raja Chulan antara 24–29 Desember 2014. Pelanggara­n kepercayaa­n atas dana SRC Internatio­nal dengan total nilai 5 juta ringgit (Rp 17,7 miliar) ketika menjadi PM dan Menkeu. Lokasi dan waktunya sama dengan dakwaan pertama. Sumber: CNA, Business Insider

Pelanggara­n kepercayaa­n yang melibatkan anggaran 10 juta ringgit (Rp 35,46 miliar) di lokasi yang sama dengan dakwaan sebelumnya dalam kurun waktu antara 10 Februari–2 Maret 2015.

Menggunaka­n jabatannya sebagai PM dan Menkeu untuk melakukan tindak penyuapan

42 juta ringgit (148,9 miliar). Pelanggara­n itu terjadi saat Najib terlibat dalam keputusan penyediaan jaminan dari pemerintah Malaysia agar SRC Internatio­nal bisa meminjam uang

MYR 4 miliar (Rp 14,18 triliun) dari Retirement Fund Incorporat­ed. Lokasi kejadian di kantor PM, Putrajaya, pada 17 Agustus 2011–8 Februari 2012.

Hukuman maksimal untuk setiap dakwaan mencapai 20 tahun penjara. Khusus untuk dakwaan korupsi, ditambah dengan denda setidaknya lima kali lipat nilai uangyang dikorupsi.

Najib bebas bersyarat dengan uang jaminan 1 juta ringgit

(Rp 3,5 miliar). Separo dibayar kemarin dan sisanya dibayarkan pada Senin (9/7) pukul 15.00 waktu setempat. 19 hari (akhir pekan tidak dihitung)

18–28 Februari 2019 4–8 Maret 2019 11–15 Maret 2019 BAGUS/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia