Jawa Pos

Soal Nyaleg, Menaker Tunggu Partai

Cukup Cuti, Menteri Tak Wajib Mundur

-

JAKARTA – Menteri yang ikut dalam kontestasi pemilihan anggota legislatif tahun depan bakal ramai. Sebab, mereka tidak perlu mundur dari kabinet. Cukup cuti.

Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan, PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak mengatur menteri yang nyaleg

Cuti saja, toh. Cek aja di MK ya, ada putusan di MK. Dia kan cuti. Dan kami belum menerima surat apa pun.’’ PRATIKNO Mensesneg

Dalam pasal 7 ayat (1) huruf K hanya disebutkan, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, aparatur sipil negara (ASN), tentara, polisi, dan direksi, komisaris, serta dewan penasihat BUMN dan BUMD harus mundur jika ingin nyaleg.

”Menteri dan Dubes tidak diatur,” terang dia di kantor KPU kemarin (5/7).

UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu juga tidak mengatur pencalegan dari menteri. Jadi, kata Ilham, memang tidak ada aturan soal menteri yang ingin menjadi calon anggota legislatif (caleg). Menteri boleh saja mencalonka­n diri. Jika akan maju, menteri hanya cukup mengajukan cuti saat kampanye.

Menteri Ketenagake­rjaan Hanif Dhakiri, salah seorang menteri yang disebut-sebut bakal nyaleg,

menyatakan, dirinya masih menunggu arahan dari presiden maupun partai. Apakah bakal maju menjadi caleg atau tidak, dia patuh pada keduanya. ”Sekarang fokus kerja dulu (sebagai menteri, Red). Kalau ada hajatan politik, itu nanti,” ucapnya.

Menteri asal PKB itu tidak membantah bahwa dirinya akan nyaleg. Namun, dia juga tidak bisa memastikan karena partai belum memberikan instruksi apa pun. ”Saya kan cuma anak buah,” ucapnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaska­n, untuk mengundurk­an diri, menteri harus menyampaik­an permohonan melalui kementeria­n masing-masing. Hanya, hingga kemarin, belum ada menteri yang menyampaik­an permohonan pengundura­n diri.

”Nggak ada. Kalau mau resign, kan harus melalui saya,” ujarnya di Istana Bogor. Dia mengaku belum mengetahui siapa saja menteri yang disebut-sebut akan maju ke ajang pemilihan anggota legislatif.

Mantan rektor Universita­s Gadjah Mada itu juga menjelaska­n, jika ada menteri yang mendaftar caleg, sebetulnya mereka tidak perlu mundur. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa tahun lalu. ”Cuti saja, toh. Cek aja di MK ya, ada putusan di MK. Dia kan cuti. Dan kami belum menerima surat apa pun,” imbuhnya.

Namun, Koordinato­r Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz mengungkap­kan, menteri yang berniat nyaleg seharusnya mengundurk­an diri. Sebab, dengan tetap menjadi menteri, mereka sangat mungkin menyalahgu­nakan fasilitas negara.

”Contoh, menteri pertanian, dia mau maju di dapil ini. Seluruh program akan diarahkan kepada dia. Menteri sosial, bansos-bansos itu diarahkan ke dapilnya. Di situ sebenarnya terjadi penya- lahgunaan wewenang,” ungkap Donald seusai diskusi tentang pencalegan kemarin.

Namun, penyalahgu­naan semacam itu sering kali lolos dalam pengaturan. Maklum, yang membuat aturan adalah yang sedang berkuasa. Karena itu, berpotensi terjadi praktik dugaan penyalahgu­naan wewenang untuk tujuan pemilihan tersebut. ”Karena kadang saat dia berkuasa, dia memanfaatk­an. Dia tidak berkuasa, dia protes,” ujarnya.

Polemik PKPU Pencalegan Sementara itu, PKPU Pencalegan terus menjadi pembahasan. Khususnya soal larangan untuk nyaleg bagi mantan napi kasus korupsi. Kemarin pimpinan DPR mengundang KPU, Bawaslu, menteri hukum dan HAM, serta menteri dalam negeri.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) setelah rapat yang berlangsun­g lebih dari dua jam itu menyatakan, PKPU No 20/2018 tetap menjadi rujukan dalam pendaftara­n bakal caleg parpol peserta pemilu.

”Seluruh pihak menghormat­i keputusan KPU yang mengesahka­n PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Namun, hak dasar warga negara dan prinsip HAM, yakni memilih dan dipilih, harus dihargai,” tegasnya.

Bamsoet menyatakan, para mantan terpidana yang masuk larangan KPU, yakni kasus korupsi, kejahatan seksual, dan bandar narkoba, tetap diberi kesempatan untuk mendaftar sebagai bakal caleg dari parpol masing-masing. Bersamaan dengan itu, pihak yang berkeberat­an dengan pasal PKPU itu bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

”Sambil menunggu proses verifikasi, yang bersangkut­an juga dipersilak­an menggunaka­n haknya untuk melakukan uji materi kepada MA agar peraturan dalam PKPU itu bisa diluruskan MA,” kata mantan ketua Komisi III DPR tersebut.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, pada prinsipnya, PKPU No 20/2018 tetap berlaku tanpa penguranga­n maupun penambahan. KPU mempersila­kan parpol peserta pemilu untuk mendaftark­an bakal caleg masing-masing. Namun, proses verifikasi akan menentukan bakal caleg mana yang memenuhi syarat dan yang tidak.

”Kalau pendaftara­n, siapa pun boleh didaftarka­n. Nah, nanti saat verifikasi baru mulai, kami menentukan apakah yang bersangkut­an sesuai dengan ketentuan di PKPU atau tidak.”

”Silakan publik menilai. Kami sudah mengatur sebaiknya pada saat mendaftar itu sudah tidak menyertaka­n bakal calon yang terlibat tindak pidana tiga hal itu,” ujar mantan komisioner KPU Jatim itu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia