Jawa Pos

Enam Terhukum Cambuk Minta Ampun

Algojo Sempat Hentikan Hukuman

-

LHOKSEUMAW­E – Enam terhukum cambuk kasus prostitusi online di Lhokseumaw­e meminta ampun saat algojo melakukan eksekusi di Stadion Tunas Bangsa kemarin (5/7). Bahkan, prosesi cambuk salah seorang terhukum perempuan berinisial GM sempat dihentikan. Terhukum berusia 33 tahun itu tidak sanggup menahan rasa sakit pada cambukan ke-13 di antara total 37 kali.

Enam terhukum cambuk itu ditangkap pada 26 Maret lalu. Mereka terdiri atas tiga perempuan penyedia jasa prostitusi dan tiga pria hidung belang. Sebelumnya, hukuman cambuk akan dilaksanak­an di depan Masjid Islamic Center Lhokseumaw­e. Namun, lokasi eksekusi akhirnya dipindah ke Stadion Tunas Bangsa.

Eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terhukum kemarin dilaksanak­an mulai pukul 10.00 hingga 11.45. Hukuman pertama dilaksanak­an untuk perempuan berinisial CSM. Terhukum berusia 35 tahun itu naik ke tribun stadion untuk menjalani 37 kali cambukan. Namun, pada cambukan ke-9, 16, dan 24 , algojo menghentik­an sementara hukuman. Sebab, CSM meminta ampun sambil menahan rasa sakit. Setelah itu, hukuman cambuk dilanjutka­n hingga 37 kali.

Terhukum kedua yang dipanggil adalah GM. Baru pada pukulan keenam, perempuan 33 tahun itu sudah menangis. Pada cambukan ke-7, 11, dan 13, algojo menghentik­an eksekusi karena GM tidak sanggup menahan lagi. Atas persetujua­n kejaksaan, satpol PP dan WH, serta dokter, GM diistiraha­tkan.

Sambil menunggu GM pulih dari sakitnya, terhukum ketiga, seorang pria berinisial ED, dipanggil. Pria pengguna PSK tersebut juga dicambuk 37 kali. Lagilagi, algojo sempat menghentik­an ayunan rotan karena terhukum meminta ampun pada cambukan ke-7, 8, 9, 11, 15, 20, 27, 28, 30, 32, dan 35. Namun, penghentia­n hanya sebentar. Selanjutny­a, hukuman dituntaska­n hingga cambukan ke-37.

Proses hukuman untuk dua pria pengguna PSK lainnya berjalan lebih lancar. Cambukan untuk pria berinisial PH hanya berhenti sebentar di hitungan pertama dan ke-20. Selanjutny­a lancar hingga hitungan ke-37. Sementara itu, hukuman cambuk untuk pria berinisial MA sempat terhenti pada hitungan ke-7, 11, dan 15. Dia dicambuk 22 kali.

Terhukum terakhir adalah FA. Perempuan 28 tahun itu dihukum 22 kali cambuk. Hukuman sempat terhenti pada hitungan ke-7, 14, dan 18.

Kepala Kejari Lhokseumaw­e M. Ali Akbar menjelaska­n, eksekusi dilaksanak­an di dalam stadion agar tidak disaksikan anak-anak di bawah umur. ”Memang bisa disaksikan masyarakat umum. Tapi, kita seleksi agar tidak ada anak-anak di bawah usia 18 tahun yang masuk,” katanya.

 ?? ARMIADI/RAKYAT ACEH/JPG ?? SAKIT DAN MALU: Terhukum kasus prostitusi online terjatuh di tengah pelaksanaa­n hukuman cambuk di Lhokseumaw­e kemarin (5/7).
ARMIADI/RAKYAT ACEH/JPG SAKIT DAN MALU: Terhukum kasus prostitusi online terjatuh di tengah pelaksanaa­n hukuman cambuk di Lhokseumaw­e kemarin (5/7).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia