Enam Terhukum Cambuk Minta Ampun
Algojo Sempat Hentikan Hukuman
LHOKSEUMAWE – Enam terhukum cambuk kasus prostitusi online di Lhokseumawe meminta ampun saat algojo melakukan eksekusi di Stadion Tunas Bangsa kemarin (5/7). Bahkan, prosesi cambuk salah seorang terhukum perempuan berinisial GM sempat dihentikan. Terhukum berusia 33 tahun itu tidak sanggup menahan rasa sakit pada cambukan ke-13 di antara total 37 kali.
Enam terhukum cambuk itu ditangkap pada 26 Maret lalu. Mereka terdiri atas tiga perempuan penyedia jasa prostitusi dan tiga pria hidung belang. Sebelumnya, hukuman cambuk akan dilaksanakan di depan Masjid Islamic Center Lhokseumawe. Namun, lokasi eksekusi akhirnya dipindah ke Stadion Tunas Bangsa.
Eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terhukum kemarin dilaksanakan mulai pukul 10.00 hingga 11.45. Hukuman pertama dilaksanakan untuk perempuan berinisial CSM. Terhukum berusia 35 tahun itu naik ke tribun stadion untuk menjalani 37 kali cambukan. Namun, pada cambukan ke-9, 16, dan 24 , algojo menghentikan sementara hukuman. Sebab, CSM meminta ampun sambil menahan rasa sakit. Setelah itu, hukuman cambuk dilanjutkan hingga 37 kali.
Terhukum kedua yang dipanggil adalah GM. Baru pada pukulan keenam, perempuan 33 tahun itu sudah menangis. Pada cambukan ke-7, 11, dan 13, algojo menghentikan eksekusi karena GM tidak sanggup menahan lagi. Atas persetujuan kejaksaan, satpol PP dan WH, serta dokter, GM diistirahatkan.
Sambil menunggu GM pulih dari sakitnya, terhukum ketiga, seorang pria berinisial ED, dipanggil. Pria pengguna PSK tersebut juga dicambuk 37 kali. Lagilagi, algojo sempat menghentikan ayunan rotan karena terhukum meminta ampun pada cambukan ke-7, 8, 9, 11, 15, 20, 27, 28, 30, 32, dan 35. Namun, penghentian hanya sebentar. Selanjutnya, hukuman dituntaskan hingga cambukan ke-37.
Proses hukuman untuk dua pria pengguna PSK lainnya berjalan lebih lancar. Cambukan untuk pria berinisial PH hanya berhenti sebentar di hitungan pertama dan ke-20. Selanjutnya lancar hingga hitungan ke-37. Sementara itu, hukuman cambuk untuk pria berinisial MA sempat terhenti pada hitungan ke-7, 11, dan 15. Dia dicambuk 22 kali.
Terhukum terakhir adalah FA. Perempuan 28 tahun itu dihukum 22 kali cambuk. Hukuman sempat terhenti pada hitungan ke-7, 14, dan 18.
Kepala Kejari Lhokseumawe M. Ali Akbar menjelaskan, eksekusi dilaksanakan di dalam stadion agar tidak disaksikan anak-anak di bawah umur. ”Memang bisa disaksikan masyarakat umum. Tapi, kita seleksi agar tidak ada anak-anak di bawah usia 18 tahun yang masuk,” katanya.