Hamili Anak Sendiri, Diganjar 15 Tahun
TANJUNG REDEB – Setelah menjalani 11 kali persidangan, Farman Labuce divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Berau. Pria 50 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung sendiri.
Jaksa penuntut umum (JPU) Nanang Prihanto mengungkapkan, vonis tersebut jauh lebih berat daripada tuntutan 10 tahun penjara yang diajukan sebelumnya. ”Tapi, saat diputus, terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding atau pikir- pikir,” ujarnya kemarin (5/7).
Terpidana yang berdomisili di Kampung Giring-Giring, Kecamatan Bidukbiduk, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, itu terbukti menggauli anak kandung sendiri sebanyak tiga kali. Perbuatan bejat tersebut dilakukan Farman sejak Juli hingga 31 Desember 2017.
Peristiwa itu terungkap setelah putri kandung Farman yang kini berusia 17 tahun diketahui hamil dua bulan. ”Setelah disetubuhi beberapa kali, pada 12 Desember 2017, putrinya itu dinikahkan dengan tetangganya. Baru lima hari menikah, putrinya merasa mual-mual dan dibawa ke puskesmas. Ternyata, positif hamil dua bulan. Saat ditanya siapa yang menghamili, putrinya itu menyebut, ’Bapakku’,” jelas Nanang.
Suami korban akhirnya memutuskan untuk pisah. Pada 31 Desember 2017, Farman menjemput putrinya yang telah hamil itu di rumah menantunya untuk dibawa ke Kampung Teluk Sulaiman, Kecamatan Bidukbiduk. Di kampung tersebut, Farman ternyata mengulangi perbuatan bejatnya.