Nurkoyah Lolos dari Hukuman Mati di Saudi
Buruh Migran Asal Karawang
JAKARTA – Nurkoyah Marsan Dasar, TKI asal Rengasdengklok, Karawang, dinyatakan bebas dari ancaman hukuman mati. Setelah menjalani hukuman selama delapan tahun, Nurkoyah divonis bebas pada 3 April lalu. Dia tiba di Indonesia kemarin (5/7) dan langsung meluncur pulang ke kampung halamannya.
Juru Bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir menyatakan, kepulangan Nurkoyah sampai ke tempat tinggalnya diantar tim perlindungan WNI Kemenelu. Selain itu, pengacara Nurkoyah diundang secara khusus untuk berkunjung ke Kemenlu.
’’Kami undang untuk membahas kasus-kasus (WNI) lainnya,’’ katanya. Namun, Arrmanatha tidak menjelaskan lebih detail kasus WNI yang sedang terjerat perkara hukum lainnya di Arab Saudi.
Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Anjar Prihantoro bersyukur perjuangan semua pihak, terutama KBRI Riyadh dan tim kuasa hukum perwakilan RI, membuahkan hasil. Nurkoyah diterbangkan dengan pesawat Emirates EK356 dengan didampingi pejabat KBRI Riyadh serta pengacara Mish’al Al Shareef dan stafnya, Mohammed Al Gozi.
Perempuan 47 tahun itu disambut tak kurang dari 300 penduduk Desa Kertajaya, Kecamatan Rengasdengklok, serta Disnakertrans Karawang. Isak tangis mewarnai kedatangan Nurkoyah. Ibunya berkali-kali histeris. Bahkan, anak kedua Nurkoyah yang bernama Euis sempat pingsan seakan tak percaya ibunya yang telah 12 tahun tidak bertemu akhirnya pulang.
Anjar menuturkan, Nurkoyah berangkat ke Saudi pada 2006. Dia ditangkap pada 2010 di Dammam, provinsi perbatasan timur Saudi, karena dituduh mencampurkan obat ke susu yang diminum anak majikannya sehingga meninggal.
Setelah sidang ke-45, pada 3 April 2018 majelis hakim menolak seluruh tuduhan terhadap Nurkoyah.