Janji Tak Ada Perubahan Peruntukan
Pembahasan Detail Tata Ruang Kota Masuk Tahap Final
SURABAYA – Penetapan Perda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) memang belum final. Namun, pemkot memastikan bahwa penetapan RDTRK nanti tidak mengubah isi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang saat ini berlaku.
RDTRK nanti berfungsi untuk memerinci isi RTRW. Namun, peruntukan yang sudah ada saat ini tidak serta-merta berubah. Karena itu, masyarakat yang sudah menempati lokasi sesuai existing saat ini, asal sudah me- ngantongi izin, tidak perlu membayar retribusi atau dipindah.
Misalnya, ada perusahaan atau industri yang berdiri di tengah lokasi permukiman. Dalam RTRW, mungkin saja industri tersebut tidak tergambar secara detail. Namun, peruntukannya sudah disesuaikan dengan kondisi existing saat ini dalam rancangan RDTRK. ”Jadi, nanti tidak ada perubahan peruntukan,” tegas Kabid Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Surabaya Dewi Soeriyawati kemarin (5/7).
Hal itu memang sempat menjadi pertanyaan dalam pembahasan rancangan RDTRK dengan pansus di DPRD Surabaya. ”Kami sudah menjelaskan bahwa RDTRK ini mengikuti kondisi sehingga tidak ada perubahan, misalnya dari permukiman menjadi perjas (perdagangan dan jasa, Red) atau sebaliknya,” lanjutnya.
Pemkot juga sudah menyediakan peraturan zonasi dalam rancangan perda tersebut. Peraturan zonasi itu diperlukan untuk mengakomodasi peruntukan apa saja yang ada dalam satu wilayah. Misalnya, kata Dewi, untuk kawasan permukiman, masih dimungkinkan ada perdagangan dan jasa kendati hanya dalam skala kecil. Contohnya, toko kelontong yang juga bisa memenuhi kebutuhan domestik warga sekitar. Jika
usahanya berkembang dan membutuhkan tempat lebih dari 100 meter persegi serta pendapatannya naik, barulah pemkot meminta tempat usaha itu pindah ke wilayah peruntukan di luar permukiman. ”Akan kami minta pindah ke wilayah perjas, biasanya ada di koridor-koridor jalan utama,” lanjutnya.
Sementara itu, industri skala besar yang sudah telanjur berdiri di dekat permukiman warga tidak wajib dipindah. Warna peruntukan dalam peta RDTRK nanti sudah disesuaikan dengan lokasi industri tersebut. Hanya, industri yang bersangkutan tidak boleh berkembang. ”Kalau memang sudah berdiri di sana selama bertahun-tahun dan mempunyai izin, sertifikat lengkap, ya tetap akan ada di sana,” jelasnya.
Nah, kegunaan RDTRK itu nanti lebih diarahkan bagi pengembangan bangunan baru. Dewi menjelaskan, pengembangan industri serta perumahan bakal difokuskan di wilayah barat dan timur. ”Sudah kami plotting sekaligus mem- pertimbangkan akses jalannya,” ujar Dewi.
Pemberian izin untuk perumahan akan disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekitar. Misalnya, tidak berdempetan dengan perindustrian. Itu menghindari penggunaan akses jalan yang sama antara kendaraan warga dan kendaraan berat industri.
Dia menambahkan, perincian dalam RDTRK tersebut telah mengikuti Permen PU Nomor 20 Tahun 2011. Warna yang digunakan bakal sedikit berbeda dengan RTRW terdahulu. Misalnya, untuk perdagangan jasa dan komersial, semula menggunakan warna ungu. Namun, berdasar permen tersebut, warnanya kini menjadi merah.
Kami sudah menjelaskan bahwa RDTRK ini mengikuti kondisi sehingga tidak ada perubahan.”
DEWI SOERIYAWATI Kabid Tata Ruang DPRKP CKTR Surabaya