Para Saksi Pertanyakan Sisa Surat Suara
SURABAYA – KPU Surabaya merekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur kemarin. Proses rekapitulasi tersebut berjalan cukup lama. Sebab, saksi dari setiap pasangan calon diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan keberatan.
Salah satu yang menjadi sorotan saksi kedua paslon adalah penghitungan sisa surat suara yang tidak pasti. KPU Surabaya sebelumnya menjelaskan bahwa setiap tempat pemungutan suara (TPS) mendapat tambahan 2,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT). Itu diberlakukan untuk mengantisipasi tambahan pemilih dari warga yang tidak masuk DPT.
Namun, sisa surat suara maupun surat suara tambahan tersebut tidak masuk laporan panitia pemilihan kecamatan (PPK). ”Di sini tidak ada laporan dari PPK berapa surat suara yang tersisa. Padahal, seharusnya itu kan dicatat,” ujar saksi paslon nomor urut 2 Sukadar kemarin (5/7).
Dia juga menyoroti besarnya jumlah pemilih yang tidak masuk DPT yang akhirnya ikut mencoblos. KPU memang memperbolehkan warga yang tidak masuk DPT tapi memiliki KTP di daerah tertentu untuk mencoblos di TPS sesuai KTP. Namun, saksi menilai jumlahnya terlalu besar sebagai pemilih tambahan. Jumlah daftar pemilih pindahan (DPPh) juga tinggi. ”Persentase terbesar ada di Kelurahan Gayungan. Besar sekali yang hanya memakai KTP di situ,” tuturnya.
Hal serupa disampaikan saksi pasangan calon nomor urut 1 Agus Sudarsono. ”Jumlah DPT dan tambahan persentase 2,5 persen nanti harus benar-benar dicatat karena ini sifatnya situasional,” jelas Agus.
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menyebutkan bahwa proses rekapitulasi ditargetkan bisa diselesaikan dalam waktu sehari. ”Hanya ada sedikit perbedaan jumlah daftar pemilih pindahan,” jelasnya.