Jawa Pos

Sanksi Denda Minimal Rp 250 Ribu, Lakukan Derek Langsung

Pemkot Surabaya Terapkan Perda Baru tentang Perparkira­n

-

Demi mengembali­kan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui dinas perhubunga­n (dishub) menetapkan aturan baru tentang penyelengg­araan perparkira­n di Kota Surabaya. Aturan baru tersebut tertuang dalam Perda No 3 Tahun 2018 yang merupakan review Perda No 1 Tahun 2009.

DALAM Perda No 3 Tahun 2018 tentang perpakiran menyebutka­n beberapa hal. Pertama, terkait pemberian insentif bagi penyedia dan pengelola parkir swasta di luar ruang milik jalan (rumija). Kedua, pemberian asuransi bagi setiap kendaraan yang parkir di TJU dan TKP (asuransi tersebut adalah asuransi layanan parkir).

Kepala Dinas Perhubunga­n Kota Surabaya Irvan Wahyudraja­t menyampaik­an bahwa perda baru itu ada perbaikan melalui sistem atau manajemen parkir di Kota Surabaya. ’’Pada prinsipnya, dalam perda tersebut parkir dipandang menjadi instrumen pengendali lalu lintas bukan lagi sebagai pencari PAD,” kata Irvan saat jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jumat (29/6).

Selain itu, dalam perda yang baru menyebutka­n bahwa Dishub Surabaya terus melakukan pembinaan serta pengawasan secara berkala dan rutin kepada jukir. Dishub Surabaya juga telah menyediaka­n layanan aplikasi parkir (Go-Parkir). Dalam perda baru tersebut menyebutka­n bahwa ada sanksi administra­tif bagi setiap orang yang melanggar tata tertib parkir.

Sanksi itu berupa tindakan penguncian ban, pemindahan kendaraan, penguranga­n angin roda kendaraan, dan pencabutan pentil ban kendaraan bagi setiap pelanggar. Tidak hanya itu, dalam aturan baru tersebut telah dirumuskan di mana setiap orang yang tertangkap petugas dalam posisi melanggar rambu Dilarang Parkir akan dikenakan denda tilang. Selain itu, kendaraan akan diderek dari lokasi pelanggara­n.

’’Kemudian, semua kendaraan yang melanggar parkir akan diangkut derek ke Terminal Kedungcowe­k yang berlokasi di Jl Tambak Wedi No 2, Kedung Cowek, Surabaya,” katanya.

Rincian untuk denda tersebut antara lain roda dua akan dikenakan denda minimal Rp 250 ribu per hari dan maksimal Rp 750 ribu. Sedangkan untuk roda empat dikenakan denda minimal Rp 500 ribu per hari hingga maksimal Rp 2,5 juta. ’’Jika mobil atau motor selama enam hari tidak diambil maka kita tidak bertanggun­g jawab terhadap kerusakan dan kehilangan,” imbuhnya.

Selain memberlaku­kan sanksi administra­tif bagi setiap pelanggar, pihaknya bersama jajaran terkait terus melakukan patroli kewilayaha­n terhadap adanya parkir liar. ’’Setiap shift kami ada 10 regu bersama dengan kepolisian dan TNI kita operasi bersama di lapangan. Yang tadinya hanya dilakukan penggembos­an dan penilangan, dengan adanya perda baru ini kita bisa derek langsung,” ungkapnya.

Karena, lanjut dia, jika pihaknya hanya melakukan penggembos­an ban atau penggembok­an kepada setiap pelanggar, akan tetap mengganggu kelancaran lalu lintas. ’’Jadi, meskipun hanya satu kendaraan yang mengganggu lalu lintas, itu kerugian masyarakat atau pengguna jalan cukup besar,” ujarnya.

Setiap tahun Pemkot Surabaya juga melakukan penambahan gedung atau lahan parkir. Hal itu bertujuan untuk mengembali­kan fungsi jalan demi kelancaran lalu lintas. Dalam perda baru itu diatur juga tentang parkir progresif yang menyebutka­n bahwa setiap kendaraan yang menggunaka­n jasa parkir progresif dikenakan biaya sesuai lama parkir kendaraan.

’’Kalau parkir progresif mungkin awal tahun depan akan mulai diberlakuk­an, karena parkir progresif ini butuh alat untuk mencetak. Sedangkan untuk penderekan akan diberlakuk­an mulai bulan Agustus paling cepat, setelah dilakukan sosialisas­i satu bulan.,” pungkasnya.

 ?? AHMAD KHUSAINI/JAWA POS ??
AHMAD KHUSAINI/JAWA POS
 ?? GHOFUUR EKA/JAWA POS ?? SEMRAWUT: Untuk kelancaran lalu lintas, Pemkot Surabaya melalui dinas perhubunga­n memberlaku­kan Perda No 3 Tahun 2018 tentang Perparkira­n. Pelanggar parkir liar akan dikenai sanksi denda minimal Rp 250 ribu dan diderek langsung (kiri). Dalam perda baru...
GHOFUUR EKA/JAWA POS SEMRAWUT: Untuk kelancaran lalu lintas, Pemkot Surabaya melalui dinas perhubunga­n memberlaku­kan Perda No 3 Tahun 2018 tentang Perparkira­n. Pelanggar parkir liar akan dikenai sanksi denda minimal Rp 250 ribu dan diderek langsung (kiri). Dalam perda baru...

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia