Sanksi Denda Minimal Rp 250 Ribu, Lakukan Derek Langsung
Pemkot Surabaya Terapkan Perda Baru tentang Perparkiran
Demi mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui dinas perhubungan (dishub) menetapkan aturan baru tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya. Aturan baru tersebut tertuang dalam Perda No 3 Tahun 2018 yang merupakan review Perda No 1 Tahun 2009.
DALAM Perda No 3 Tahun 2018 tentang perpakiran menyebutkan beberapa hal. Pertama, terkait pemberian insentif bagi penyedia dan pengelola parkir swasta di luar ruang milik jalan (rumija). Kedua, pemberian asuransi bagi setiap kendaraan yang parkir di TJU dan TKP (asuransi tersebut adalah asuransi layanan parkir).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat menyampaikan bahwa perda baru itu ada perbaikan melalui sistem atau manajemen parkir di Kota Surabaya. ’’Pada prinsipnya, dalam perda tersebut parkir dipandang menjadi instrumen pengendali lalu lintas bukan lagi sebagai pencari PAD,” kata Irvan saat jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jumat (29/6).
Selain itu, dalam perda yang baru menyebutkan bahwa Dishub Surabaya terus melakukan pembinaan serta pengawasan secara berkala dan rutin kepada jukir. Dishub Surabaya juga telah menyediakan layanan aplikasi parkir (Go-Parkir). Dalam perda baru tersebut menyebutkan bahwa ada sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar tata tertib parkir.
Sanksi itu berupa tindakan penguncian ban, pemindahan kendaraan, pengurangan angin roda kendaraan, dan pencabutan pentil ban kendaraan bagi setiap pelanggar. Tidak hanya itu, dalam aturan baru tersebut telah dirumuskan di mana setiap orang yang tertangkap petugas dalam posisi melanggar rambu Dilarang Parkir akan dikenakan denda tilang. Selain itu, kendaraan akan diderek dari lokasi pelanggaran.
’’Kemudian, semua kendaraan yang melanggar parkir akan diangkut derek ke Terminal Kedungcowek yang berlokasi di Jl Tambak Wedi No 2, Kedung Cowek, Surabaya,” katanya.
Rincian untuk denda tersebut antara lain roda dua akan dikenakan denda minimal Rp 250 ribu per hari dan maksimal Rp 750 ribu. Sedangkan untuk roda empat dikenakan denda minimal Rp 500 ribu per hari hingga maksimal Rp 2,5 juta. ’’Jika mobil atau motor selama enam hari tidak diambil maka kita tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangan,” imbuhnya.
Selain memberlakukan sanksi administratif bagi setiap pelanggar, pihaknya bersama jajaran terkait terus melakukan patroli kewilayahan terhadap adanya parkir liar. ’’Setiap shift kami ada 10 regu bersama dengan kepolisian dan TNI kita operasi bersama di lapangan. Yang tadinya hanya dilakukan penggembosan dan penilangan, dengan adanya perda baru ini kita bisa derek langsung,” ungkapnya.
Karena, lanjut dia, jika pihaknya hanya melakukan penggembosan ban atau penggembokan kepada setiap pelanggar, akan tetap mengganggu kelancaran lalu lintas. ’’Jadi, meskipun hanya satu kendaraan yang mengganggu lalu lintas, itu kerugian masyarakat atau pengguna jalan cukup besar,” ujarnya.
Setiap tahun Pemkot Surabaya juga melakukan penambahan gedung atau lahan parkir. Hal itu bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan demi kelancaran lalu lintas. Dalam perda baru itu diatur juga tentang parkir progresif yang menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang menggunakan jasa parkir progresif dikenakan biaya sesuai lama parkir kendaraan.
’’Kalau parkir progresif mungkin awal tahun depan akan mulai diberlakukan, karena parkir progresif ini butuh alat untuk mencetak. Sedangkan untuk penderekan akan diberlakukan mulai bulan Agustus paling cepat, setelah dilakukan sosialisasi satu bulan.,” pungkasnya.